Konflik Panjang dengan PT DSI, Petani Sawit di Siak Desak DPRD Riau Bertindak
RIAUIN.COM - Pemilik kebun sawit di Kecamatan Koto Gasip, Dayun dan Mempura, Kabupaten Siak mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau agar segera memanggil PT Duta Swakarya Indah (DSI) terkait sengketa lahan dengan warga.
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH selaku kuasa pemilik lahan menegaskan, warga pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM), SKT dan SKGR yang bersengketa dengan PT DSI telah melayangkan surat permohonan hearing ke DPRD Riau.
"Kami juga membuat permohonan hearing dan audiensi kepada Ketua Komisi II DPRD Riau. Masyarakat 3 kecamatan yang lahannya telah memiliki legalitas seperti SKT, SKGR dan SHM berharap agar surat yang dikirimkan tersebut segera direspon, ditanggapi dan ditindaklanjuti karena ini merupakan permasalahan yang serius dan berpotensi terjadinya konflik yang berkepanjangan," ucap Sunardi, Rabu (14/6/2023).
Sebelumnya, para petani sawit tersebut juga telah surat kepada Gubernur Riau untuk meminta dukungan pencabutan Izin Lokasi (Ilok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT DSI.
"Dalam surat permohonan dukungan ini kami menyampaikan beberapa hal yang menyangkut tentang IUP PT DSI yang diberikan Bupati Siak Arwin AS kala itu yang ditetapkan seluas 8.000 Hektare (Ha). Namun, setelah dilakukan evaluasi, rekomendasi 7 desa dari 3 kecamatan bahwa yang dapat dikelola dari luasan tersebut menjadi 2.369,6 Ha," kata Sunardi.
Hal ini juga dipertegas oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dalam suratnya yang telah dikirimkan ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak.
"Surat pengurangan IUP ini telah disampaikan kepada pimpinan PT DSI. Berdasarkan fakta ini, kami meminta kepada Gubri Syamsuar agar memberikan surat rekomendasi atau dukungan agar segera mencabut izin PT DSI," lanjut Nardi.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Ketua Komisi II dan Ketua Komisi III.
Klaim PT DSI selaku yang memiliki hak atas lahan sesuai izin pelepasan kawasan yang belakangan diketahui seluas 2.369,6 Ha tersebut, Sunardi membeberkan bahwa perusahaan tersebut hingga saat ini masih belum mengurus dan memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
"Ini dibuktikan oleh surat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau nomor HP.01/1517-14/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023. Pada poin pertama dan kedua menyebutkan bahwa berdasarkan data di Kanwil BPN Riau tidak terdapat permohonan HGU atas nama PT DSI," beber Sunardi sambil memperlihatkan salinan surat tersebut.
Selanjutnya, masih dalam surat tersebut juga tertulis bahwa sampai saat ini, Kanwil BPN Riau belum menerima permohonan HGU atas nama PT DSI.-dnr
Berita Lainnya
Tinjau Perbaikan Gedung RSUD AA, Komisi IX DPR RI: Pelayanan Cukup Baik
Pemprov Riau Antisipasi Inflasi dan Stabilisasi Harga Pangan Jelang Nataru
Untung Besar, Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Naik Jadi Rp3.784,96/Kg
Pemprov Riau Gelar Rapat Persiapan Program Peningkatan Produksi Padi 2025-2029
Pemprov Riau Resmi Tetapkan UMP Rp3,5 Juta pada 2025
Sempat Tertutup Longsor, Lalu Lintas Lancar Selama Uji Coba Pembukaan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Kampar
Tinjau Perbaikan Gedung RSUD AA, Komisi IX DPR RI: Pelayanan Cukup Baik
Pemprov Riau Antisipasi Inflasi dan Stabilisasi Harga Pangan Jelang Nataru
Untung Besar, Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Naik Jadi Rp3.784,96/Kg
Pemprov Riau Gelar Rapat Persiapan Program Peningkatan Produksi Padi 2025-2029
Pemprov Riau Resmi Tetapkan UMP Rp3,5 Juta pada 2025
Sempat Tertutup Longsor, Lalu Lintas Lancar Selama Uji Coba Pembukaan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Kampar