• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Diajukan Pemko Pekanbaru

Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 13:40:48 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke DPRD, Senin (12/6/2023). Dalam ranperda ini, ada lima pajak digabung menjadi satu dan pajak kendaraan bermotor beralih dari Pemprov Riau ke Pemko Pekanbaru.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut dalam rapat paripurna itu menyampaikan, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengajuan Ranperda ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan dan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pasal 94, pemerintah daerah perlu menetapkan seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu perda.

Pemerintah daerah (pemda) diberikan waktu untuk menyusun dan menetapkan seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu perda. Pemda diberikan waktu untuk menyusun dan menetapkan Ranperda ini selama dua tahun terhitung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disahkan pada 5 Januari 2022.

Perda sudah harus disahkan paling lambat 5 Januari 2024. Sehingga, Perda ini menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Dalam ranperda ini terdapat beberapa hal pengaturan pajak daerah. Pengaturan ini terkait restrukturisasi jenis pajak, sumber pajak daerah yang baru, dan adanya penyederhanaan jenis retribusi.

Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak menjadi satu jenis pajak yaitu pajak atas barang dan jasa tertentu (BPJT). Selain restrukturisasi pajak, ranperda ini juga mengatur perluasan objek pajak seperti parkir valet, objek rekreasi dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan).

"Di samping itu, adanya penambahan objek pajak baru yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). PKB dan BBNKB ini sebelumnya hanya berupa dari dana bagi hasil pajak Pemprov Riau," jelas Ingot.

Selain pajak daerah, terdapat juga penyederhanaan retribusi yang dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Rasionalisasi retribusi tersebut bertujuan agar retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif.

"Retribusi guna mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemda. Kami harapkan retribusi ini mampu mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, dan daya saing daerah yang lebih baik," sebut Ingot.

Dengan ditetapkannya perda ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama

Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus RT dan RW

Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor

Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS

Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga

Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama

Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus RT dan RW

Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor

Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS

Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis

20 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
20 Juli 2026
Pemprov Riau Jajaki Obligasi Daerah Guna Tutup Defisit Pembiayaan Pembangunan
20 Juli 2026
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
20 Juli 2026
CapCut Kini Hadir di MyTelkomsel, Bikin Kreasi Konten Makin Praktis
20 Juli 2026
Gemuri Riau Desak Penguatan Rohis, Usulkan Penambahan Jam Pelajaran Agama di Sekolah
20 Juli 2026
Tembus Wilayah Pesisir Riau, BI dan Pemprov Jamin Ketersediaan Uang Layak Edar
20 Juli 2026
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
20 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama
20 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved