Bertambah Belasan Ribu, Jumlah Warga Miskin di Pekanbaru Terdata di PBIJK Jadi 215.921 Orang
RIAUIN.COM - Belasan ribu data warga miskin yang sebelumnya diajukan Dinas Sosial (Dinsos) ke pemerintah pusat agar terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBIJK, sudah disetujui oleh pusat.
Disetujuinya data yang diajukan oleh pemerintah pusat, jumlah masyarakat miskin kota Pekanbaru yang terdata di PBIJK bertambah menjadi 215.921 orang.
"Sudah disetujui semua oleh pemerintah pusat data yang kita ajukan. Dari 146.983 yang sebelumnya terdata di PBIJKN, sekarang sudah menjadi 215.921 orang PBIJKN," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, M.Ag, Jumat (9/6).
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di PBIJK, ketika ingin mendapatkan layanan kesehatan, dikatakan Idrus, cukup menunjukkan kartu identitas kependudukan (KTP.
"Cukup di buktikan dengan KTP saja. Itulah upaya kita semenjak pak Pj Walikota bersama Sekda berkunjung ke PUSDATIN Kemensos. Pak wali berkeinginan UHC di kota Pekanbaru. Jadi ada langkah-langkah yang perlu kita lakukan, terutama oleh OPD terkait," ujar Idrus. (*)
Berita Lainnya
Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama
Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus RT dan RW
Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor
Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS
Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga
Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama
Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus RT dan RW
Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor
Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS
Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga