• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Riau

Anggota GKPN 2 Tolak Ekskusi Tanah di Rimbo Panjang, PH: PN Bangkinang Salah Lokasi

Redaksi

Kamis, 08 Juni 2023 11:45:58 WIB
Cetak

RIAUIN.COM -  29 pensiunan dosen dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) 2 Provinsi Riau, menolak eksekusi lahan di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Eksekusi tanah itu digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pada Kamis (8/6/2023) siang, dikawal puluhan personil gabungan dari Polres Kampar dan Polsek Tambang.

Untuk diketahui, lahan seluas kurang lebih 15 hektare (Ha) itu dibeli secara nyicil pada tahun 1984 oleh pensiunan dosen dan PNS dan lunas pada tahun 1987 dengan nomor Akte Jual Beli (AJB) Nomor 128/PPAT/1984 tanggal 24 Januari 1984 atas nama Napsijah Utami.

Belakangan, lahan tersebut bersengketa antara pensiunan guru-guru anggota GKPN 2 dengan warga bernama Murni Maryati Ningsih. Murni mengklaim lahan itu adalah miliknya berdasarkan Putusan PN Bangkinang nomor 128/Pdt.G/2019/PN.BKN.

BACA JUGA
  • PLN UIP3B Sumatera Siagakan 1.628 Personel Jaga Keandalan Listrik Selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
  • Pemancing Ditemukan Tenggelam Tak Bernyawa di Sungai Kampar
  • Puluhan Kerbau di Kampar Mati Secara Massal, Bangkainya Mengapung di Sungai

Di lokasi tanah juga telah dipasang plang bertuliskan lahan seluas kurang lebih 15 hektar itu telah dimenangkan Murni berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2227/K/Pdt/2021.

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum (PH) GKPN 2, Nur Iman SH mengungkapkan keberatannya kepada Panitera PN Bangkinang terkait rencana eksekusi tersebut.

"Keberatan kami, pertama eksekusi ini seharusnya dilaksanakan di kilometer 18, sementara yang disini adalah kilometer 17," tegas Nur Iman.

Dijelaskannya, yang divonis untuk menyerahkan tanah sebanyak tujuh kapling tersebut adalah milik, yakni Adli Misra, Suarman, Anis Tatik Maryani, Rise Yatifa, AZ Facri Yasin, Al Ichsan Amri, dan Nilla Reiva.

"Jadi kami keberatan dieksekusi sebanyak dua hektar yang sudah melebihi dari yang diputus," ujarnya.

Kata Nur Iman, pemohon eksekusi hingga saat ini tidak dapat memperlihatkan surat tanah yang asli dan tidak terdaftar di Kantor Camat.

"Satu pun surat pemohon eksekusi tidak terdaftar di Kantor Camat Kampar, dan sudah kami laporkan ke Polda. Ketika itu dilaporkan, yang sekarang mau dieksekusi dinyatakan hilang, padahal sudah diajukan di Pengadilan," tuturnya.

Senada dengan Nur Iman, salah satu pemilik lahan, Fachri Yasin menegaskan bahwa lokasi eksekusi itu adalah salah objek.

"PN Bangkinang memutuskan bahwa lahan yang akan dieksekusi berada di kilometer 18 (dahulunya kilometer 23), namun yang akan dieksekusi pada kilometer 17," kata termohon eksekusi, Fachri Yasin.

Fachri membeberkan, lahan tersebut terdiri dari 48 kapling. Dimana yang telah diputus PN Bangkinang hanya 9 kapling.

"Dari total 48 kapling tanah, 9 kapling sudah diputus. 8 Kapling sudah dimenangkan penggugat sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA), sementara 1 kapling lainnya diputus di PN Bangkinang, itu pun masih dalam proses banding," beber Fachri.

Tapi anehnya, kata Fachri, PN Bangkinang mengeksekusi ke 48 kapling tanah tersebut. Sementara 39 kapling lainnya tidak termasuk dalam putusan.

"Yang mau dieksekusi 48 kapling. Yang berperkara dan sudah diputus 9 kapling. 39 kapling lainnya tidak termasuk dalam putusan eksekusi. Ini yang kami tidak terima," tegas Fachri.

Sementara, masih kata Fachri, dalam putusan PN Bangkinang, dia menantang pemohon eksekusi untuk menunjukkan surat tanah asli yang dijadikan dasar untuk menggugat di Pengadilan.

"Kita minta surat asli AJB 128/PPAT/1984. Kemudian meminta patok tanahnya yang dua hektar tersebut dimana letak batasnya. Dan pemilik tanah sepadan yang dua hektar itu agar dihadirkan," pungkas Fachri Yasin.

Selain Fachri, sejumlah ibu-ibu pensiunan dosen yang hadir turut menyuarakan pada PN Bangkinang agar membacakan berita acara eksekusi di kilometer 18 bukan di kilometer 17. Namun, protes mereka tak didengar, putusan tetap dibacakan dengan alasan sudah berkekuatan hukum tetap.

Usai terjadi perdebatan antara pemilik lahan dan pihak PN Bangkinang, selajutnya Panitera Eksekusi, Siti Fatimah langsung membacakan berita acara eksekusi sekira pukul 10.00 WIB.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon Eksekusi. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah, serta 2 orang saksi yang memenuhi syarat yang termuat dalam pasal 209 Rbg untuk melakukan eksekusi, pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa. Yaitu, tanah yang terletak di KM 18 (dahulu KM 23) Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang (dahulunya Kecamatan Kampar) Kabupaten Kampar. 
AJB No.128/PPAT/1984 tertanggal 24 Januari 1984 atas nama Napsijah Utami dengan luas 20.000 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut; sebelah Utara berbatas dengan Eka Y, sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Bangkinang, Pekanbaru KM 23 (sekarang KM 18), sebelah Barat berbatas dengan Rohkib dan sebelah Timur berbatas dengan Eka Y untuk diserahkan kepada para pemohon eksekusi guna dikuasai dan dinikmati sebagaimana mestinya," bunyi putusan yang dibacakan Panitera Siti Fatimah.

Dari pantau di lokasi, usai berita acara eksekusi dibacakan, pihak Kadaster dari Kantor Pertanahan Kampar terlihat mencari-cari titik koordinat patok tanah.

Pihak pemohon eksekusi juga terlihat turut mencari-cari lokasi pancang. Akhirnya pihak pemohon memasang pancang di pinggir parit walaupun mendapat protes dari PH dan pemilik tanah.

'"Peta bidangnya mana, kalau eksekusi lahan harus ada peta bidangnya," tanya Nur Iman kepada tim pengukur.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Kampar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sekwan DPRD Riau Tempuh Jalur Hukum Usai Kericuhan di Gedung Dewan

Sidang Banggar DPRD Riau Memanas, Massa Pendukung Legislator Terlibat Baku Hantam

Korban Jiwa di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Melonjak Tajam hingga Pertengahan Tahun

Pemprov Riau Desak Komnas HAM Segera Tuntaskan Konflik Lahan Adat di Rohul dan Kampar

Karhutla 10 Hektare di Rohil Belum Padam, Petugas Kewalahan Hadapi Angin Kencang

Lonjakan Titik Panas di Riau Capai 28 Titik, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Sekwan DPRD Riau Tempuh Jalur Hukum Usai Kericuhan di Gedung Dewan

Sidang Banggar DPRD Riau Memanas, Massa Pendukung Legislator Terlibat Baku Hantam

Korban Jiwa di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Melonjak Tajam hingga Pertengahan Tahun

Pemprov Riau Desak Komnas HAM Segera Tuntaskan Konflik Lahan Adat di Rohul dan Kampar

Karhutla 10 Hektare di Rohil Belum Padam, Petugas Kewalahan Hadapi Angin Kencang

Lonjakan Titik Panas di Riau Capai 28 Titik, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 2 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 3 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 4 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 5 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 6 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 7 Sejuk di Tengah Bising
  • 8 Perjuangan Sejak Jadi Wabup Terwujud, Proyek Sekolah Rakyat Kuansing Besutan Mukhlisin Capai 82 Persen
  • 9 Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
Terkini +INDEKS

Atasi Hambatan Birokrasi, Pekanbaru Terapkan Layanan PBG Satu Jam Selesai

16 Juli 2026
Sekwan DPRD Riau Tempuh Jalur Hukum Usai Kericuhan di Gedung Dewan
16 Juli 2026
Genjot Devisa Nonmigas, Bengkalis Bidik Pasar Ekspor Perikanan dan Perkebunan
16 Juli 2026
Kejar Target Nasional 46 Persen, Pemprov Riau Masifkan Cek Kesehatan Gratis
16 Juli 2026
Sidang Banggar DPRD Riau Memanas, Massa Pendukung Legislator Terlibat Baku Hantam
16 Juli 2026
Korban Jiwa di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Melonjak Tajam hingga Pertengahan Tahun
16 Juli 2026
Pemprov Riau Desak Komnas HAM Segera Tuntaskan Konflik Lahan Adat di Rohul dan Kampar
16 Juli 2026
KPK Selidiki Aliran Dana KUD di Kuansing yang Dihimpun Suhardiman Amby untuk Menhut
16 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Bangun Drainase 1,2 Kilometer untuk Atasi Banjir di Payung Sekaki
16 Juli 2026
Ekonomi Pekanbaru Tumbuh 8 Persen, Dongkrak Pertumbuhan Provinsi Riau
16 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved