• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Demo Warga Siak di Kantor Gubernur Riau, Desak Syamsuar Cabut Izin PT DSI

Redaksi

Senin, 05 Juni 2023 13:24:26 WIB
Cetak
Demo di Kantor Gubernur Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Puluhan warga dari Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura Kabupaten Siak berunjuk di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (5/6/2023).

Dalam pernyataan sikapnya, perwakilan warga tiga kecamatan itu mendesak Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Siak untuk membatalkan atau mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH, yang turut hadir dalam aksi damai itu mengatakan, aksi ini dilakukan karena izin lokasi PT DSI sudah habis masa berlakunya.

"Pertama masa berlaku izin lokasi PT DSI tersebut sudah habis," ujar Sunardi.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Selanjutnya, kata Sunardi, terkait dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP), Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan batasan bahwa lahan yang dapat dikelola oleh PT DSI seluas 2.369,6 hektar.

"Sedangkan di kawasan kurang lebih 8.000 hektar itu mayoritas ada lahan milik warga yang sudah memiliki legalitas berupa SKT, SKGR dan SHM," ungkapnya.

Kemudian, terhadap lahan seluas 2.369 Ha yang dikuasai PT DSI tersebut sebelumnya sudah dilakukan ganti rugi, makanya lahan itu bisa dikelola.

"Ada proses ganti rugi, makanya bisa dikuasai. Sedangkan masyarakat lainnya tidak pernah menerima ganti rugi. Masyarakat dari awal telah memiliki legalitas surat-surat yang sah. Salah satunya pernah ditanda-tangani oleh Syamsuar yang pada waktu itu masih menjabat Camat di Siak," beber Sunardi.

Untuk itu, warga mendesak Gubri membebaskan lahan atau kebun milik masyarakat yang memiliki legalitas sah dari rongrongan PT DSI.

"Kedatangan kami disini untuk meminta rekomendasi dari Gubernur Riau yang ditujukan kepada Pemkab Siak untuk mencabut perizinan PT DSI dan membekukan perusahaan tersebut. Kami meminta ketegasan Gubernur Riau," tegas Sunardi.

Diungkap Sunardi, warga yang menuntut saat ini, telah memiliki legalitas yang ditanda-tangani oleh Syamsuar pada saat menjabat sebagai Camat di Siak.

Sambil memperlihatkan Surat yang ditanda-tangani Syamsuar, Sunardi mempertanyakan, apakah tanda-tangan Gubernur Riau tersebut masih berlaku atau tidak.

"Kalau surat ini tidak berlaku, mestinya Syamsuar yang lebih dulu diperiksa. Karena beliau atas nama pemerintah yang mengeluarkan surat-surat ini semuanya," tegas Sunardi.

Surat yang ditanda-tangani oleh Syamsuar kala itu kata Sunardi, jauh lebih dulu diterbitkan untuk masyarakat dari pada keberadaan PT DSI.

"Artinya masyarakat sebagai penggarap awal sebelum perusahaan itu hadir di Kabupaten Siak," lanjut Sunardi.

Terkait aksi dan tuntutan ini, massa berharap Gubri dapat mengakomodir tuntutan mereka karena sudah lama warga merasakan penderitaan akibat sengketa yang berkepanjangan dengan PT DSI.

Massa juga mengancam untuk menginap di Kantor Gubernur Riau apabila Syamsuar tidak merespon tuntutan dari masyarakat Koto Gasip, Dayun dan Mempura.

"Kalau Gubernur Syamsuar tidak memberikan respon, tidak memberikan rekomendasi kita siap menginap disini. Sampai posisi benar-benar kami diberikan dukungan oleh Gubernur Riau mencabut perizinan PT DSI dengan data dan fakta yang kami miliki," pungkas Sunardi.

Salah satu perwakilan masyarakat yang turut berorasi meminta Presiden RI Joko Widodo untuk dapat memberikan perhatian khusus terkait konflik dengan PT DSI ini.

"Rakyat sudah menderita, PT DSI memakai jasa preman untuk menakut-nakuti masyarakat. Tolonglah Presiden Jokowi, bantu kami di Siak atasi sengketa berkepanjangan ini," katanya.

Perwakilan Biro Hukum Pemprov Riau, Herman M menyebut bahwa perusahaan yang tidak prosedural dalam pengurusan izin, maka izinnya layak untuk dicabut.

"Jika tak prosedural maka layak untuk dicabut," ucapnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Riko Hernorizal mengungkap bahwa terkait pencabutan perizinan, hal itu merupakan kewenangan dari Pemkab Siak.

"Izin itu diterbitkan oleh Bupati Siak, maka kewenangan untuk mengevaluasi atau mencabutnya adalah Bupati Siak. Kalau kami hanya bisa memfasilitasi saja," katanya.

Soal permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) kata Riko, perusahaan wajib mengurusnya paska mendapatkan Izin Usaha Perkebunan.

"Setelah Izin Usaha Perkebunan, maka harus memproses HGU. Pengurusan HGU ini merupakan kewenangan BPN. Salah satu syarat HGU itu memang harus Clear and Clean," pungkasnya.-dnr
 


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor

Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS

Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga

Atasi Hambatan Birokrasi, Pekanbaru Terapkan Layanan PBG Satu Jam Selesai

Kejar Target Nasional 46 Persen, Pemprov Riau Masifkan Cek Kesehatan Gratis

Pemko Pekanbaru Bangun Drainase 1,2 Kilometer untuk Atasi Banjir di Payung Sekaki

Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor

Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS

Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga

Atasi Hambatan Birokrasi, Pekanbaru Terapkan Layanan PBG Satu Jam Selesai

Kejar Target Nasional 46 Persen, Pemprov Riau Masifkan Cek Kesehatan Gratis

Pemko Pekanbaru Bangun Drainase 1,2 Kilometer untuk Atasi Banjir di Payung Sekaki

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved