Demo Warga Siak di Kantor Gubernur Riau, Desak Syamsuar Cabut Izin PT DSI


Senin, 05 Juni 2023 - 13:24:26 WIB
Demo Warga Siak di Kantor Gubernur Riau, Desak Syamsuar Cabut Izin PT DSI Demo di Kantor Gubernur Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Puluhan warga dari Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura Kabupaten Siak berunjuk di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (5/6/2023).

Dalam pernyataan sikapnya, perwakilan warga tiga kecamatan itu mendesak Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Siak untuk membatalkan atau mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH, yang turut hadir dalam aksi damai itu mengatakan, aksi ini dilakukan karena izin lokasi PT DSI sudah habis masa berlakunya.

"Pertama masa berlaku izin lokasi PT DSI tersebut sudah habis," ujar Sunardi.

Selanjutnya, kata Sunardi, terkait dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP), Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan batasan bahwa lahan yang dapat dikelola oleh PT DSI seluas 2.369,6 hektar.

"Sedangkan di kawasan kurang lebih 8.000 hektar itu mayoritas ada lahan milik warga yang sudah memiliki legalitas berupa SKT, SKGR dan SHM," ungkapnya.

Kemudian, terhadap lahan seluas 2.369 Ha yang dikuasai PT DSI tersebut sebelumnya sudah dilakukan ganti rugi, makanya lahan itu bisa dikelola.

"Ada proses ganti rugi, makanya bisa dikuasai. Sedangkan masyarakat lainnya tidak pernah menerima ganti rugi. Masyarakat dari awal telah memiliki legalitas surat-surat yang sah. Salah satunya pernah ditanda-tangani oleh Syamsuar yang pada waktu itu masih menjabat Camat di Siak," beber Sunardi.

Untuk itu, warga mendesak Gubri membebaskan lahan atau kebun milik masyarakat yang memiliki legalitas sah dari rongrongan PT DSI.

"Kedatangan kami disini untuk meminta rekomendasi dari Gubernur Riau yang ditujukan kepada Pemkab Siak untuk mencabut perizinan PT DSI dan membekukan perusahaan tersebut. Kami meminta ketegasan Gubernur Riau," tegas Sunardi.

Diungkap Sunardi, warga yang menuntut saat ini, telah memiliki legalitas yang ditanda-tangani oleh Syamsuar pada saat menjabat sebagai Camat di Siak.

Sambil memperlihatkan Surat yang ditanda-tangani Syamsuar, Sunardi mempertanyakan, apakah tanda-tangan Gubernur Riau tersebut masih berlaku atau tidak.

"Kalau surat ini tidak berlaku, mestinya Syamsuar yang lebih dulu diperiksa. Karena beliau atas nama pemerintah yang mengeluarkan surat-surat ini semuanya," tegas Sunardi.

Surat yang ditanda-tangani oleh Syamsuar kala itu kata Sunardi, jauh lebih dulu diterbitkan untuk masyarakat dari pada keberadaan PT DSI.

"Artinya masyarakat sebagai penggarap awal sebelum perusahaan itu hadir di Kabupaten Siak," lanjut Sunardi.

Terkait aksi dan tuntutan ini, massa berharap Gubri dapat mengakomodir tuntutan mereka karena sudah lama warga merasakan penderitaan akibat sengketa yang berkepanjangan dengan PT DSI.

Massa juga mengancam untuk menginap di Kantor Gubernur Riau apabila Syamsuar tidak merespon tuntutan dari masyarakat Koto Gasip, Dayun dan Mempura.

"Kalau Gubernur Syamsuar tidak memberikan respon, tidak memberikan rekomendasi kita siap menginap disini. Sampai posisi benar-benar kami diberikan dukungan oleh Gubernur Riau mencabut perizinan PT DSI dengan data dan fakta yang kami miliki," pungkas Sunardi.

Salah satu perwakilan masyarakat yang turut berorasi meminta Presiden RI Joko Widodo untuk dapat memberikan perhatian khusus terkait konflik dengan PT DSI ini.

"Rakyat sudah menderita, PT DSI memakai jasa preman untuk menakut-nakuti masyarakat. Tolonglah Presiden Jokowi, bantu kami di Siak atasi sengketa berkepanjangan ini," katanya.

Perwakilan Biro Hukum Pemprov Riau, Herman M menyebut bahwa perusahaan yang tidak prosedural dalam pengurusan izin, maka izinnya layak untuk dicabut.

"Jika tak prosedural maka layak untuk dicabut," ucapnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Riko Hernorizal mengungkap bahwa terkait pencabutan perizinan, hal itu merupakan kewenangan dari Pemkab Siak.

"Izin itu diterbitkan oleh Bupati Siak, maka kewenangan untuk mengevaluasi atau mencabutnya adalah Bupati Siak. Kalau kami hanya bisa memfasilitasi saja," katanya.

Soal permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) kata Riko, perusahaan wajib mengurusnya paska mendapatkan Izin Usaha Perkebunan.

"Setelah Izin Usaha Perkebunan, maka harus memproses HGU. Pengurusan HGU ini merupakan kewenangan BPN. Salah satu syarat HGU itu memang harus Clear and Clean," pungkasnya.-dnr