Mana Janji Jokowi Berantas Mafia Tanah, Sertipikat Warga Dayun Diabaikan
Dia kembali menegaskan, pihak BPN sampai saat ini berulang-ulang menyatakan SHM masyarakat adalah sah dan berlaku. Karena itu tidak boleh menyewa preman untuk masuk secara membabi buta ke kawasan yang jelas-jelas dimiliki sebagaimana pengakuan negara berupa SHM.
Pada putusan MA poin 3 menyatakan sah objek perkara seluas 1300 Ha merupakan kawasan perizinan PT DSI.
"Kalimatnya benar sesuai fakta, tapi pemilik perizinan bukan atau belum memiliki tanahnya, atau seharusnya dibeli atau dibebaskan," kata dia.
Pengadilan Negeri (PN) juga tidak berhak memutuskan mengenai sah tidaknya sertifikat tanah. Hal tersebut harus melalui PTUN. Selain itu, PT DSI salah menggugat atau kurang pihak.
"Dia menggugat PT Karya Daun padahal pemilik tanah sesuai SHM adalah masyarakat. Dalam perkara perdata, hakim hanya boleh memutuskan sesuatu yang berhubungan langsung antara penggugat dan tergugat. Tidak boleh putusannya melibatkan apalagi merugikan pihak lain yang tidak jadi tergugat. Jadi putusan PK tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan SHM milik masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, seharusnya PT DSI melakukan gugatan ke PTUN bukan ke PN. Jika gugatan ke PN maka disebut sebagai salah alamat.
Berita Lainnya
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo