Mana Janji Jokowi Berantas Mafia Tanah, Sertipikat Warga Dayun Diabaikan
Pada Jumat (14/4/2023) kemarin
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja telah mengundang para pihak untuk mediasi agar kondisi di lapangan dapat terkendali. Rapat mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan PT DSI, Dasrin dan kuasanya Sunardi yang mewakili masyarakat pemilik lahan, pihak Kejari Siak, PN Siak dan Wakil Bupati Siak Husni Merza. Rapat mediasi ini berlangsung alot, namun tidak mencapai kesepakatan apa-apa.
Objek permasalahan antara PT DSI vs masyarakat terkait lahan seluas 1.300 Ha. PT DSI mempunyai keputusan pengadilan yang sudah inkrah untuk menguasai lahan PT Karya Dayun. Sedangkan masyarakat memegang SHM.
Dalam rapat itu AKBP Ronald menyampaikan putusan MA yang telah inkrah merupakan proses hukum yang pasti mengandung item-itemnya. Kalau ada jalur yang lain sesuai dengan aturan seharusnya ditempuh oleh pada pihak.
"Bukan kita bikin peradilan di jalanan, mendatangkan massa dan saling bentrok di lapangan. Cara-cara seperti itu tidak boleh nanti akan menimbulkan masalah baru," tegasnya.
Wakil Bupati Siak, Husni Merza mengatakan pihaknya dalam kasus ini meminta kedua belah pihak agar menahan diri. Tujuannya agar tidak bentrok dan menjatuhkan korban.
Dijelaskannya, pihaknya siap untuk mengevaluasi dasar hukum atau legalitas PT DSI dan Karya Dayun. Pemkab Siak tidak diam selama ini namun lebih menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Kita kaji dulu, sejauh mana kita punya kewenangan untuk itu, atau ada perintah instansi yang lebih tinggi yang berhak memerintahkan kami lakukan itu. Kami berharap status ini selesai," kata Husni.
Pada rapat itu, perwakilan PT DSI Suharmansyah dan Anton Sitompul memberikan keterangan perihal putusan pengadilan yang dikantongi PT DSI.
"Kami ada di lokasi itu berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, bahkan sudah dilaksanakan eksekusi," kata Anton.
Soal keberadaan orang asing yang masuk dalam kebun M Dasrin yang di klaim kawasan perusahaan, Anton menyebut bahwa itu adalah sekuriti PT DSI.
"Itu sekuriti kami, mereka ada di sana itu atas putusan pengadilan. Karena dalam putusan itu lokasi yang telah dieksekusi itu diserahkan sama kita. Karena kalau sudah berkekuatan hukum tetap sehingga kami tetap melaksanakan putusan," kata Anton Sitompul.(tim/dnr)
Berita Lainnya
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo