Mana Janji Jokowi Berantas Mafia Tanah, Sertipikat Warga Dayun Diabaikan
"Jika Kapolres Siak tidak cepat tanggap entah apa yang bakal terjadi dengan pekerja kebun. Kita berterimakasih kepada Pak Kapolres yang sangat serius meredam konflik ini, sehingga pekerja kebun kami memiliki sedikit rasa aman," ucap Sunardi SH.
Ia menjelaskan, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja menempatkan personel piket untuk menjaga keamanan di objek masalah. Hal itu membuat pekerja kebun masyarakat pemegang SHM sedikit lega.
"Semula keluarga pekerja kebun, istri-istri dan anak-anak mereka kecemasan, khawatir dan ketakutan. Dengan adanya perlindungan keamanan dari Pak Kapolres mereka sedikit lega," kata dia.
Sunardi mengatakan, tidak sepantasnya PT DSI bertindak brutal untuk menguasai lahan masyarakat. Sebab masyarakat bertahan karena masih memegang SHM yang sah. Sedangkan PT DSI hanya memiliki izin namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
"Coba kita bandingkan, PT DSI hanya punya surat pembebasan kawasan hutan dan izin lokasi. Yang artinya PT DSI belum memiliki tanah, dia tidak mempunyai HGU sampai sekarang. Bagaimana mungkin PT tidak memiliki HGU bisa mengambil hak orang yang sudah SHM," kata Sunardi.
Dia menerangkan, kepemilikan tanah harus melalui pembebasan tanah dengan membeli dari pemilik tanah yang punya SHM. Hal ini tidak dilakukan PT DSI sebagai penggugat PT Karya Dayun. PT Karya Dayun hanya pengelola lahan masyarakat yang bersertifikat.
"Malah merasa memiliki pohon sawit yang ditanam masyarakat, dan akhir-akhir ini menyuruh preman untuk memanen sawit tersebut," tuturnya.
Sunardi juga mengatakan, jika PT DSI tidak menggugat keabsahan SHM masyarakat, Mahkamah Agung (MA) tidak bisa membatalkan SHM masyarakat. SHM hanya bisa dibatalkan melalui gugatan ke PTUN.
"Nah saat ini kalau mau menggugat juga sudah kedaluwarsa sebab batas menggugat PTUN adalah 3 bulan sejak terbitnya putusan pejabat negara (fangkan SHM). Sedangkan SHM sudah terbit sejak belasan tahun yang lalu," bebernya.
Berita Lainnya
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo