Pleno KPU Riau Akhirnya Tetapkan Dua Bacalon DPD RI Memenuhi Syarat
RIAUIN.COM- KPU Riau tetapkan dua bakal calon (Bacalon) DPD, yakni atas nama Maimunah dan Ichwanul Ihsan, Memenuhi Syarat (MS) dukungan minimal pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Tingkat Provinsi Riau pasca putusan Bawaslu Riau yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai 2 Kantor KPU Riau, Senin (3/4/2023).
Rapat pleno yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon kedua Bacalon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau dan Bawaslu Riau tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan kemudian dipandu oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir yang ditemui seusai pleno menjelaskan bahwa sebelumnya pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Tingkat Provinsi Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru tanggal 24 Maret 2024, kedua Bacalon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sebelumnya, kedua Bacalon tersebut dinyatakan TMS. Kemudian kedua Bacalon mengajukan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Riau. Melalui sidang mediasi yang dilakukan Bawaslu terhadap Bacalon (Pemohon) dan KPU Riau (Termohon), kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu tersebut,” ujar Ilham.
“KPU Riau bersedia memberikan waktu kepada kedua Bacalon untuk menginput kembali syarat dukungan masing-masing calon dengan data kekurangan pada saat penyerahan perbaikan dukungan kedua dan tambahan data yang baru ke dalam sistem pencalonan (Silon) dalam waktu 1 x 24 jam sejak akses Silon dibuka, dan kedua Bacalon bersedia melakukan penginputan data tersebut di Silon,” sambung Ilham.
Joni suhaidi, sebagai pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau yang ditemui di ruang kerjanya juga menjelaskan bahwa terhadap dukungan kedua Bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat ini akan langsung dilakukan verifikasi faktual.
“Terhadap kedua bacalon yang memenuhi syarat (MS) ini, maka akan langsung dilakukan verifikasi faktual hingga tanggal 8 April 2023. Artinya tidak ada penambahan waktu bagi mereka untuk verifikasi faktual,” ucap Joni. -rls
Berita Lainnya
BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar
KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih
Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota
BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar
KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih
Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota