• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Masalah THR, Ini Daftar 22 Perusahaan yang Dilaporkan ke Disnakertrans Riau
01 Juni 2023
THR Tidak Cair, 22 Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans Riau
01 Juni 2023
Siapkan 100 Pengacara Dampingi Aktivis KIC Setelah di Tetapkan Jadi Tersangka
31 Mei 2023
Kritik Kebijakan Pesta Kembang Api PLT Bupati Kuansing, KIC Ditetapkan Jadi Tersangka
31 Mei 2023
Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan di PT KPI Dumai
30 Mei 2023

  • Home
  • Siak

Polemik Lahan di Siak Tak Kunjung Usai, IUP PT DSI Dinilai Prematur?

Redaksi

Senin, 20 Maret 2023 22:03:24 WIB
Cetak
Pakar dan Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA/foto:riauin.com

RIAUIN.COM - Permasalahan sengketa lahan di Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Merempan, Kabupaten Siak antara PT Duta Swakarya Indah dengan masyarakat tak kunjung usai.

Banyak lahan milik masyarakat yang diklaim oleh PT DSI masuk dalam perizinan PT DSI, sementara masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Ahli Independen dan Pakar Hukum Pidana Forensi, Dr Robintan Sulaiman, SH, MH, MA, MM, CLA menerangkan, sebelum penerbitan IUP, perusahaan seharusnya mengantongi izin yang tidak bertentangan dengan RTRW, peraturan yang berlaku, dan jika sudah di kaji aspek hukumnya, barulah pemerintahan di tingkat menteri, gubernur dan bupati/walikota dapat menerbitkan izin lokasi, HGU, dan IUP.

"HGU belum ada, IUP terbit, itu mal administrasi, sudah pasti ada pidananya itu. Apalagi ada hak di dalamnya seperti SKT, SKGR dan SHM. Mestinya sebelum memberikan izin itu dicek dulu. Ada satu hamparan wilayah sudah dikasih hak oleh pemerintah, itu namanya dienclave (dikeluarkan), jelas Dr Robintan Sulaiman ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya lantai 3 RSP Auditor, Kompleks Mutiara Taman Palem Jakarta Barat, Senin (20/3/2023).

BACA JUGA
  • Konflik Lahan di Siak Tak Berujung, Warga Desak Menteri ATR/BPN Bertindak
  • Konflik dengan PT DSI, Warga Siak Mengadu ke DPR RI
  • Sengketa Lahan di Dayun, Dua Kubu Bentrok Sampai Berdarah-darah

Kata dia, prosedur penerbitan IUP itu sangat panjang dengan memperhatikan sejumlah aspek. Apabila IUP diterbitkan sebelum adanya pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), maka status IUP tersebut bisa dikatakan palsu dan seluruh operasional yang berdasarkan IUP tersebut dinyatakan ilegal.

"(Otomatis IUP, red) prosesnya palsu, batal! Dari awal operasional hingga sekarang ilegal. Proses IUP itu panjang, awalnya izin prinsip itu dikasih harus ada HGU dulu. Kalau izin prinsipnya belum ada, bagaimana ceritanya? Ibarat baju sudah disiapkan, tapi orangnya belum ada. Seharusnya, HGU dulu lalu pengecekan RTRW, Izin Prinsip dan terakhir ada IUP dan lain-lain," jelas The One and Only, Dr Robintan.

Dipaparkannya, soal adanya dugaan mal administrasi itu dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yakni kategori minor dan mayor.

"Kategori minor seperti salah ketik, tapi kalau sudah ada pemalsuan, RTRW melarang dan masih dipaksakan itu pidana namanya (mal administrasi kategori, red) mayor," jelas dia.

Sebelumnya pada tahun 2003 dan 2004, Bupati Siak Arwin AS pernah menolak memberikan izin dengan alasan bertentangan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Siak. Namun, pada 2006 lalu, dia akhirnya mengeluarkan izin lokasi tersebut.

"RTRW tidak bisa dibatalkan, itu urusannya pemerintah pusat. Ada aturan hukumnya, ketika aturan diatas dipermainkan di bawah maka aturan dibawah batal. RTRW itu kebijakan nasional," tegasnya.

Dijelaskan dia, ketika pemerintah mengeluarkan izin konsesi, itu sudah melalui proses yang jelas dan kajian yang panjang.

"Karena negara tidak mau gagal dalam mengeluarkan kebijakan. Karena kalau gagal negara rugi, karena negara perlu income seperti retribusi, pajak dan lain-lain sebagainya. Konsesi dikeluarkan, negara membutuhkan kontribusi berupa penerimaan negara bukan pajak," jelasnya.

Disamping itu, pemerintah juga akan melihat aspek kelayakan dari perusahaan tersebut, apakah sudah sesuai dengan RTRW suatu daerah.

"Ketika itu sudah memenuhi semua persyaratan, barulah pemerintah memberikan izin," ucapnya.

Terkait izin yang diberikan kepada suatu perusahaan, kata Dr Robintan tidak bisa diberikan atau dialihkan kepada perusahaan lain.

"Kalau ini diberikan atau diserahkan ke perusahaan lain, maka izinnya batal," sambungnya.

Sebuah perusahaan pastilah memiliki komponen yang terdiri dari pengurus dan pemegang saham. Yang boleh berubah-rubah adalah pemegang saham, sementara pengurusnya jika berubah, harus melalui fit and proper test oleh pemerintah dalam hal ini kementerian dan dinas terkait.

"Kalau diambil alih, tau-tau ganti baju, ini batal demi hukum, ini aturannya sebenarnya harus minta izin baru dan diuji juga. A yang diberikan izin, maka B tidak bisa menjalankan izin itu. Yang boleh dialihkan itu saham, tidak mempengaruhi manajemen. Manajemen itu tidak boleh, harus di fit and proper test," kata dia.

Kemudian, laporan dari LSM Perisai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau soal adanya dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh PT DSI karena beroperasi tanpa HGU, tidak dapat ditindak lanjuti karena mengacu kepada UUCK nomor 11 tahun 2020 pasal 110 A dan pasal 110 B.

Lalu, Kejati Riau berpedoman kepada pasal diatas, dalam suratnya nomor B-135/L4.5/Fd:1/03/2023 menjelaskan bahwa laporan dimaksud belum dapat ditindaklanjuti.

"Dalam hal ini UU tidak bisa berlaku surut (retroaktif). Yang kita boleh lakukan adalah mendudukkan hukum seterang-terangnya. Ini dasarnya harus dipilah-pilah lagi, apakah ini putusan politik atau putusan hukum. Kalau putusan politik ya bisa saja, kalau itu baik dan menguntungkan masyarakat ya bisa saja, walaupun ada pelanggaran hukum. Tapi, kalau ditanya hukum tidak bisa seperti itu, kita kan konsekuen negara hukum (rechtstaat) bukan machtstaat," terang Dr Robintan.

Untuk diketahui, Pasal 110A menjelaskan, kegiatan usaha di dalam kawasan hutan dan memiliki Perizinan Berusaha sebelum berlakunya UU ini dan belum memenuhi, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun. Jika setelah lewat 3 (tiga) tahun tidak menyelesaikan, baru dikenai sanksi administratif, berupa, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Kemudian, Pasal 110B pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran Denda Administratif, dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam Kawasan Hutan Produksi.

Supaya kasus ini menjadi jelas dan terang benderang, Dr Robintan menyarankan perlu adanya kajian hukum yang mendalam untuk dapat mengurai permasalahan secara detil dan agar tidak bias.

"Supaya objektif dan terang benderang, agar membuat sebuah kajian terhadap masalah ini," pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH selaku yang dikuasakan oleh pemilik lahan bersertipikat menjelaskan, bahwa kala itu Bupati Siak Arwin AS secara tegas menolak pemberian izin lokasi tersebut karena bertentangan dengan RTRW Kabupaten Siak dan tanah tersebut telah ditelantarkan sejak tahun 1998.

“Faktor tanah ditelantarkan sejak pelepasan kawasan tahun 1998 diberikan kepada PT DSI, sehingga sewaktu PT DSI mengajukan permohonan izin lokasi maka sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan dan RTRW Kabupaten Siak,” ucap Sunardi.

"Sudah jelas Arwin AS sudah merekomkan tidak bisa menerbitkan izin lokasinya dengan alasan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Siak. Menjelang IUP diterbitkan, sudah dilakukan inventarisasi dulu, tapi hasil inventarisasi tidak digubris langsung diberikan IUP," tambah Sunardi.

Makanya, kata Sunardi, setiap kali perusahaan perkebunan mengajukan pengurusan izin, yang diperintahkan itu harus mengurus HGU sebelum mengurus yang lain-lain.

"Selesaikan HGU dulu, kan itu perintah Menteri Kehutanan," tegas Nardi.

Kata Sunardi, di dalam undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pada pasal 50 menerangkan, menteri, gubernur dan bupati/walikota yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai peruntukan dan/atau menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Artinya, izin tidak bisa diterbitkan karena dinilai bertentangan dengan RTRW suatu daerah," ucapnya.

Kemudian, dalam UUCK nomor 11 tahun 2020, di pasal 110 huruf A dan B menerangkan bahwa perusahaan masih diberikan waktu untuk evaluasi hingga 2 November 2023.

"Apabila pada tenggat tersebut tidak juga menyelesaikan segala sesuatunya tadi, maka akan diberikan sanksi administratif yang lebih besar," tutur Sunardi.

Sementara itu, pengacara PT DSI ketika dikonfirmasi lagi-lagi tidak mau memberikan jawaban. Pesan WhatsApp sudah terkirim dengan status centang dua abu-abu.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Konflik Lahan di Siak Tak Berujung, Warga Desak Menteri ATR/BPN Bertindak

Program PBPH Dikuasai Koperasi, Bapekam Dua Kampung di Sei Apit Datangi Ketua DPRD Siak

Wabup Siak Minta ASN Netral di Pemilu 2024

Sengketa Lahan di Dayun, Dua Kubu Bentrok Sampai Berdarah-darah

Diskusi Bersama Packard Foundation, Wabup Husni Sampaikan Keberhasilan Siak Hijau

Hadiri Halal Bihalal HSE Awareness, Bupati Siak Harap Silaturahmi Makin Erat

Konflik Lahan di Siak Tak Berujung, Warga Desak Menteri ATR/BPN Bertindak

Program PBPH Dikuasai Koperasi, Bapekam Dua Kampung di Sei Apit Datangi Ketua DPRD Siak

Wabup Siak Minta ASN Netral di Pemilu 2024

Sengketa Lahan di Dayun, Dua Kubu Bentrok Sampai Berdarah-darah

Diskusi Bersama Packard Foundation, Wabup Husni Sampaikan Keberhasilan Siak Hijau

Hadiri Halal Bihalal HSE Awareness, Bupati Siak Harap Silaturahmi Makin Erat

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapkan 100 Pengacara Dampingi Aktivis KIC Setelah di Tetapkan Jadi Tersangka
  • 2 Kritik Kebijakan Pesta Kembang Api PLT Bupati Kuansing, KIC Ditetapkan Jadi Tersangka
  • 3 Larshen Laporkan PLT Bupati Kuansing ke Mabes Polri Soal Penggunaan Gelar
  • 4 Konflik Lahan di Siak Tak Berujung, Warga Desak Menteri ATR/BPN Bertindak
  • 5 Malam Ini, 357 JCH Pekanbaru Berangkat Menuju Embarkasi Batam
  • 6 PLT Bupati Kuansing Nilai Pengkritik Penggunaan Gelar Ditunggangi Kepentingan Politik
  • 7 Dua Pelangsir BBM Subsidi Diciduk, Jual Ribuan Liter Bio Solar ke Pelaku PETI
  • 8 Dibuka 21 hingga 26 Mei, 56.312 Peserta Daftar PPDB Online SMA/SMK Negeri di Riau
  • 9 Antisipasi Virus Flu Babi Afrika, Hewan Ternak dari Kepri Dicegah Masuk Riau
Terkini +INDEKS

DPRD Riau Minta Pemprov Antisipasi Lonjakan Harga Ternak Jelang Iduladha

01 Juni 2023
Cegah Suap dan Gratifikasi, Ini yang Disampaikan Inspektorat Riau
01 Juni 2023
Alami Fluktuasi, Harga Kelapa Butiran Turun dan Tepung Sagu Naik di Riau
01 Juni 2023
Gubri Minta Seluruh Elemen Wajib Sukseskan Pemilu 2024
01 Juni 2023
Masalah THR, Ini Daftar 22 Perusahaan yang Dilaporkan ke Disnakertrans Riau
01 Juni 2023
Kenakan Pakaian Melayu, Gubri Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila
01 Juni 2023
Wajib Pajak Antusias, Pelayanan di UPT Samsat Simpang Tiga Ditingkatkan
01 Juni 2023
Razia Balap Liar di Sudirman Pekanbaru, 15 Motor Diamankan
01 Juni 2023
Gubri Ungkap Sembuhkan Stunting dengan Program 'CukupDuaTelur'
01 Juni 2023
THR Tidak Cair, 22 Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans Riau
01 Juni 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved