Advertorial
Perisapan PPDB 2023-2024, Komisi V DPRD Riau Konsultasi ke Kemendikbud Riset
RIAUIN.COM- Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek RI). Kunjungan tersebut terkait persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2023/2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Selasa (28/2/2023).
Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Karmila Sari serta diikuti anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya. Rombongan Komisi V DPRD Provinsi Riau diterima oleh Penyusun Bahan Bantuan Hukum Kemendikbud Ristek RI, Vicky Veronica dan Tulus Lumban Gaol.
Karmila Sari memaparkan kepada pihak Kemendikbud Ristek RI tentang permasalahan yang terjadi terkait diterapkannya PPDB dengan Sistem Zonasi yang dilaksanakan di Provinsi Riau. Beberapa permasalahannya adalah tidak cukupnya daya tampung penerimaan siswa baru, penyebaran sekolah yang belum merata di setiap kecamatan dan kualitas yang berbeda di setiap sekolah.
"Dengan sistem zonasi ini muncul permasalahan, yaitu tidak cukupnya daya tampung penerimaan siswa baru, penyebaran sekolah yang belum merata di setiap kecamatan dan kualitas yang berbeda disetiap sekolah," kata Karmila.
Pada kesempatan itu Komisi V DPRD Provinsi Riau juga menanyakan keberlangsungan PPDB Sistem Zonasi ini pada Tahun Ajaran Baru 2023/2024, serta meminta solusi yang tepat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Vicky Veronica menjelaskan bahwa kementerian punya alasan tersendiri mengapa tetap menyelenggarakan PPDB dengan Sistem Zonasi.
"Berdasarkan Permen I Tahun 2021 hal tersebut bertujuan agar dapat meningkatkan akses pelayanan pendidikan berkeadilan untuk seluruh anak Indonesia pada usia sekolah," ujar Vicky.
Mengenai solusi daya tampung, Vicky Veronica mengingatkan kembali perlunya komitmen Pemerintah Daerah dalam menyediakan sekolah-sekolah baru agar anak usia sekolah mendapatkan pendidikan sesuai Amanat Pasal 31 UUD 1945. -adv
Berita Lainnya
DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
Tim Gabungan Ditarik Usai Karhutla 30 Hektare di Dayun Dipadamkan
Pemprov Riau Pangkas Rantai Distribusi Sembako Lewat Pasar Murah di Payung Sekaki
Hanya 18 Aset Penyumbang Pendapatan, Komisi II DPR Minta Pemprov Riau Benahi Tatakelola Rp50 Triliun Kekayaan Daerah
KLH Segel Perusahaan Terindikasi Sengaja Bakar Lahan di Riau
DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
Tim Gabungan Ditarik Usai Karhutla 30 Hektare di Dayun Dipadamkan
Pemprov Riau Pangkas Rantai Distribusi Sembako Lewat Pasar Murah di Payung Sekaki
Hanya 18 Aset Penyumbang Pendapatan, Komisi II DPR Minta Pemprov Riau Benahi Tatakelola Rp50 Triliun Kekayaan Daerah
KLH Segel Perusahaan Terindikasi Sengaja Bakar Lahan di Riau