Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Penyidik Kejati Tahan Empat Tersangka Kasus Proyek Mesjid Raya Pekanbaru
RIAUIN.COM- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2021 senilai Rp6 miliar lebih.
Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik dilakukan setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup, diantaranya saksi, Petunjuk, Ahli. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kasipenkum Bambang Heripurwamto SH MH kepada Riauin.com melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (8/3/2023) menerangkan bahwa, sebelum dilakukan penahanan terhadap keempat tersangka, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau pemilik pekerjaan.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021.
" Dari hasil dari gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan ditetapkan sebagai tersangka," kata Bambang.
Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup,. Dua alat bukti diantaranya saksi, petunjuk dan Ahli.
Dalam perkara itu, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi.
Lebih rinci Bambang menerangkan posisi kasus bahwa pada tahun 2021 lalu, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913.
Proyek pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV. Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.321.726.003,54.
Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021.
Lalu, pada tanggal 20 Desember 2021 PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen. Sementara dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
"Bahwa berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 % (kekurangan volume pekerjaan)," terang Bambang.
Setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan, Negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp. 1.362.182.699,62.
Terhadap para tersangka disangka dengan pasal primer : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ditambahkan Bambang, untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan.
"Penetapan 4 (empat) orang tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru tahun 2021 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," tutup Bambang.-hen
Berita Lainnya
Puluhan Calon Anggota KPID Riau Bersiap Hadapi Ujian CAT Pekan Depan
Halaman Kantor Gubernur Riau Jadi Pusat Hiburan dan UMKM Akhir Pekan Ini
Tim SAR Gabungan Evakuasi Mahasiswa Unri yang Hilang di Waduk Kampus
Sumatera Membara, 24 Titik Panas Terdeteksi Kepung Riau
Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
Puluhan Calon Anggota KPID Riau Bersiap Hadapi Ujian CAT Pekan Depan
Halaman Kantor Gubernur Riau Jadi Pusat Hiburan dan UMKM Akhir Pekan Ini
Tim SAR Gabungan Evakuasi Mahasiswa Unri yang Hilang di Waduk Kampus
Sumatera Membara, 24 Titik Panas Terdeteksi Kepung Riau
Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau