• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Riau

Soal Perizinan PT DSI, Bisakah SK Menhut Dikangkangi Surat Ditjen Planologi?

Redaksi

Selasa, 07 Maret 2023 20:44:47 WIB
Cetak
Ilustrasi: lokasi lahan sengketa di Desa Dayun Kabupaten Siak/foto dok. Riauin

RIAUIN.COM - Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan rapat tertutup dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Selasa (7/3/2023).

Rapat Jilid II ini masih membahas masalah perizinan pelepasan kawasan milik PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang dikeluarkan Bupati Siak terdahulu, Arwin AS.

Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, pihaknya fokus membahas surat Bupati Siak tersebut dan akan menelaah surat dari Ditjen Planologi Kehutanan.

"Kami hanya fokus terkait surat Bupati. Dan ternyata ada surat yang belum terinfokan selama ini. Surat dari Dirjen Planologi . Nanti saya pastikan dulu karena tadi mereka (Pemkab Siak, red) tidak bawa suratnya," kata Elly, melalui pesan singkat.

BACA JUGA
  • Pendaftaran Diperpanjang, Ujian Calon Anggota PWI Riau Dilaksanakan 3 November 2024
  • Daftar Barang Bermerek yang Diamankan Penyidik dari MS Terkait SPPD Fiktif di DPRD Riau
  • Wanita Cantik MS Serahkan Barang-barang Bermerek Senilai Rp 395 Juta Pemberian Muflihun ke Penyidik Polda Riau

Lanjut Elly, atas dasar surat Ditjen Planologi itu, pihaknya menilai Bupati terdahulu beranggapan SK Pelepasan Kawasan tak serta merta tidak berlaku lagi dalam waktu satu tahun.

"Ya, berdasarkan surat Dirjen ini makanya Bupati beranggapan SK pelepasan dari Menhut tidak serta merta tidak berlaku lagi setelah 1 tahun," kata dia.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH di dampingi Bidang Hukum dan Advokasi, Roni Kurniawan SH MH selaku yang dikuasakan oleh pemilik lahan bersertipikat di Desa Dayun Kabupaten Siak yang bersengketa dengan PT DSI menjelaskan, surat dari Ditjen Planologi itu ditandatangani pada 26 April 2010 lalu. Sedangkan Izin Lokasi yang ditandatangani oleh Bupati Siak Arwin AS terjadi pada tahun 2006.

"Izin Usaha Perkebunan (IUP) ditandatangani tahun 2009. Sehingga klarifikasi terkait dengan surat yang diberikan oleh Ditjen Planologi Kehutanan itu setelah proses izin lokasi dan IUP itu diberikan terlebih dahulu," jelas Sunardi.

Yang menjadi pokok masalah dalam hal ini adalah, pada tahun 2003 dan 2004, Bupati Siak Arwin AS telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT DSI bahwa perizinan pelepasan kawasan itu sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) di Kabupaten Siak.

"Namun di tahun 2006 izin lokasi ditandatangani, disitu kan kita bisa melihat bahwa surat yang sudah ditandatangani itu menjadi terabaikan oleh pihak Bupati Siak itu sendiri," tegasnya.

Terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor 17/Kpts-II/1998, telah di jelaskan dalam diktumbyang 'Kesembilan'.

"Bahwa di dalam diktum yang kesembilan ada kewajiban PT DSI untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan waktu selama 1 tahun. Dan apabila sejak diterbitkan SK Pelepasan Kawasan itu tidak dapat diselesaikan pengurusan HGU, maka izin pelepasan kawasan itu batal dengan sendirinya," ujar Sunardi sembari menirukan isi diktum Kesembilan.

"Dan ini merupakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Sedangkan surat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan itu adalah sebatas surat, bukan Surat Keputusan. Patut diduga Ditjen Planologi telah mengangkangi SK Menteri Kehutanan. Lebih tinggi mana statusnya SK Menteri dari pada surat Ditjen Planologi Kehutanan?," sambung Nardi.

Perlu diketahui, beber Nardi, sebelumnya legalitas PT DSI sudah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 198 PK/ TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017, terhadap legalitas dan perizinan PT DSI berdasarkan putusan tersebut telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon PK PT DSI tersebut.-dnr
 


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci riau


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan

Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru

Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota

Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur

Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem

Pemprov Riau Segera Temui Menhub Bahas Jembatan Selat Malaka

Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan

Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru

Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota

Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur

Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem

Pemprov Riau Segera Temui Menhub Bahas Jembatan Selat Malaka

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved