Nota Pemeriksaan Insiden di PT BSP Terbit, Standar Kompetensi Kerja di SKK Migas Dipertanyakan
RIAUIN.COM - Penyidikan kasus kecelakaan kerja di areal pipa minyak milik PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang menewaskan seorang karyawan sub-kontraktor dari PT Dayatama Polanusa terus berlanjut.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau saat ini telah menerbitkan Nota Hasil Pemeriksaan I terkait penyelidikan kasus tersebut.
Kabid Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau, Rival Lino mengungkapkan, saat ini PT BSP dan PT Dayatama Polanusa sudah diberikan surat Nota Hasil Pemeriksaan dengan tenggang waktu 14 hari kedepan untuk menjalankan rekomendasi.
"Untuk BSP dan kontraktornya sudah diterbitkan Nota Hasil Pemeriksaan. Saat ini masih menunggu tenggat 14 hari untuk melaksanakan rekomendasi. Apakah ada perubahan ataupun pelatihan terkait seluruh pekerja yang melakukan high risk. Kalau Migas kan hampir seluruh pekerjaannya high risk, jadi perlu kompetensi karyawan yang melakukan pekerjaan itu," ujar Rival kepada riauin, Kamis (2/3/2023).
Rival menjelaskan, secara garis besar isi dalam Nota Hasil Pemeriksaan I menitikberatkan kepada kompetensi karyawan sesuai bidang pekerjaan.
"Pekerja itu harus memiliki sertifikasi pekerja, mampu atau tidak melakukan pekerjaan tersebut. Itu menjadi locus dari pada nota pemeriksaan kita," jelasnya.
Selain itu, Disnakertrans Riau juga telah membuat surat kepada PT BSP yang menyebut bahwa peristiwa ledakan pipa gas di Dayun, Kabupaten Siak itu adalah murni kecelakaan kerja.
"Selain Nota Pemeriksaan, kita juga menerbitkan surat kedinasan supaya tidak terulang lagi. Dengan adanya murni kecelakaan itu, maka harus diikuti kompetensi yang dimiliki oleh pekerja," terang Rival.
Terkait kompetensi karyawan PT Dayatama Polanusa yang menjadi korban dalam kecelakaan kerja beberapa waktu lalu, Rival menguraikan bahwa mereka memang memiliki kompetensi. Namun, ia meragukan standarisasi kompetensi tersebut.
"Kompetensinya ada, tapi apakah itu kompetensi yang betul-betul sesuai standar atau tidak, maka kita keluarkan pembinaan," lanjut Rival.
Ia kembali mempertanyakan sikap SKK Migas dalam menetapkan standar kompetensi bidang pekerjaan ini.
"Kira-kira menurut kawan-kawan Migas melalui kementerian ESDM apakah mereka juga mengaminkan atau tidak terkait kompetensi kerja ini. Karena ada beberapa regulasi yang mereka buat hanya dalam bentuk edaran menyatakan bahwa kompetensi yang tidak memenuhi standar tidak cukup. Inilah yang akan kita sinkronkan, karena ego sektoral di ESDM ini kan terlalu tinggi. Kita akan konfrontasi dan koordinasi dengan Ditjen Migas. Takutnya mereka bilang begini sedangkan kompetensinya tidak memenuhi," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Naik 100 Persen dari Tahun Lalu, 57 Pengaduan THR Diterima Disnakertrans Riau di 2024
Kloter Pertama JCH Riau Diberangkatkan dari Bandara SSK II Pekanbaru 12 Mei 2024
Bertugas Jaga Rutan dan Lapas, 32 CPNS Kemenkumham Riau Terima SK
Komisi V DPRD Riau Rekomendasikan PPDB Penilaian 5 Sekolah Asrama Oleh Siswa
Dipimpin Mendagri, Pj Gubri Hadiri Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
Hari Ini Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat
Naik 100 Persen dari Tahun Lalu, 57 Pengaduan THR Diterima Disnakertrans Riau di 2024
Kloter Pertama JCH Riau Diberangkatkan dari Bandara SSK II Pekanbaru 12 Mei 2024
Bertugas Jaga Rutan dan Lapas, 32 CPNS Kemenkumham Riau Terima SK
Komisi V DPRD Riau Rekomendasikan PPDB Penilaian 5 Sekolah Asrama Oleh Siswa
Dipimpin Mendagri, Pj Gubri Hadiri Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
Hari Ini Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat