Soal Mario Dandy Aniaya David, Netizen: Ceweknya Juga Harus Dipenjara
RIAUIN.COM - Tengah marak kasus Mario Dandy Satriyo (20) melakukan aksi keji terhadap Cristalino David Ozora (17), yang digadang-gadang perempuan berinisial AG jadi biang keroknya. Netizen ingin wanita itu juga turut dipenjara.
Video penganiayaan tersebut tersebar di media sosial. Tak butuh waktu lama hingga netizen beramai-ramai, memberikan komentar pedas terhadap kebengisan Dandy terhadap David.
Namun belakangan ini terungkap, bahwa mantan David merupakan dalangnya. Hal ini memancing amarah netizen terhadap perempuan yang baru memiliki usia 15 tahun tersebut.
Salah satunya datang dari akun @tom***n. Dia menyampaikan, karena AG sudah merencanakan penganiayaan dan merekam videonya, maka juga harus dijebloskan ke dalam penjara.
Banyak netizen yang sependapat dengan pernyataan itu. Seperti yang disampaikan pula oleh @fer****s.
"c agnes mending di penjara sekalian,penyulut semua nya," tulis @fer****s, seperti dihimpun detikINET dari Twitter.
Namun sebagian netizen terlihat pesimis terkait hukuman penjara. Hal ini mengingat perempuan yang dimaksud masih di bawah umur alias belum 18 tahun.
"Bangun masbro, menjarain anak dibawah umur itu cuma keniscayaan yg fana. Bljr dari kasus2 sebelumnya, anak dibawah umur yg bully2, merkosa, sampe matiin anak orang aja ujung2nya hanya dilakukan pembinaan dengan dalih UU perlindungan anak. Benefit jadi bocil jahat ya kebal hukum," tulis @her****a.
Kendati demikian, berbeda dengan seluruh penilaian netizen. Melalui pengacaranya, Mangatta Toding Allo, menepis kabar soal AG mendukung penganiayaan brutal yang dilakukan anak mantan pejabat pajak Rafael Alum Trisambodo itu.
Mangatta mengatakan kliennya sudah memperingatkan Mario Dandy agar tak berbuat macam-macam kepada David. Dirinya menambahkan, katanya AG tak menyangka pertemuan antara Dandy dan David berujung penganiayaan.
"Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini," lanjut Mangatta. (*)
Berita Lainnya
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan