Tak Dipecat, Bharada E Disanksi Berupa Mutasi dan Demosi 1 Tahun
RIAUIN.COM - Richard Eliezer (Bharada E) diberikan hukuman administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun dalam sidang etik Polri.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucap Ramadhan dalam konferensi pers pada Rabu (22/2) dikutip dari cnnindonesia.
Hasil Sidang Etik Bharada E: Tetap di Polisi, Demosi 1 Tahun
Dia mengatakan Bharada E juga menerima putusan etik tersebut. Dengan kata lain, Bharada E tidak akan mengajukan banding.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis glock tidak sesuai dengan ketentuan," kata Ramadhan.
Meski begitu, dia tidak dipecat dari Polri. "Terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Ramadhan.
"Sanksi bersifat etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ramadhan.
Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Bharada E menghadapi sidang etik lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus pidana tersebut, Bharada E sudah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. (*)
Berita Lainnya
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut