Rumah Singgah Soekarno di Sumbar Dibongkar, Nadiem Turun Tangan
RIAUIN.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akan turun tangan soal pembongkaran rumah singgah Presiden pertama RI Sukarno di Padang, Sumatera Barat.
Nadiem menyebut pembongkaran cagar budaya itu melawan hukum. Nadiem mengingatkan Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 bahwa setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
"UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya," kata Nadiem lewat keterangan tertulis, Jumat (17/2) dikutip dari cnnindonesia.
"Tindakan membongkar rumah tersebut, menurut UU adalah tindakan melawan hukum," imbuhnya.
Nadiem menjelaskan bangunan yang akan dibongkar itu adalah rumah Ema Idham. Bangunan itu pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan sekitar tahun 1942.
Saat itu, kata Nadiem, Bung Karno dalam perjalanannya dari Bengkulu dan terancam dibuang ke luar Indonesia oleh Belanda.
Selama tinggal di sana, Sukarno menghimpun kekuatan melawan penjajah. Oleh sebab itu dia berharap rumah tersebut tidak dibongkar karena memiliki nilai historis perjuangan Indonesia.
"Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa," tuturnya.
Nadiem mengatakan Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik.
"Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut