Rumah Singgah Soekarno di Sumbar Dibongkar, Nadiem Turun Tangan
RIAUIN.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akan turun tangan soal pembongkaran rumah singgah Presiden pertama RI Sukarno di Padang, Sumatera Barat.
Nadiem menyebut pembongkaran cagar budaya itu melawan hukum. Nadiem mengingatkan Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 bahwa setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
"UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya," kata Nadiem lewat keterangan tertulis, Jumat (17/2) dikutip dari cnnindonesia.
"Tindakan membongkar rumah tersebut, menurut UU adalah tindakan melawan hukum," imbuhnya.
Nadiem menjelaskan bangunan yang akan dibongkar itu adalah rumah Ema Idham. Bangunan itu pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan sekitar tahun 1942.
Saat itu, kata Nadiem, Bung Karno dalam perjalanannya dari Bengkulu dan terancam dibuang ke luar Indonesia oleh Belanda.
Selama tinggal di sana, Sukarno menghimpun kekuatan melawan penjajah. Oleh sebab itu dia berharap rumah tersebut tidak dibongkar karena memiliki nilai historis perjuangan Indonesia.
"Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa," tuturnya.
Nadiem mengatakan Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik.
"Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
Jaga Penyu, Lestarikan Laut: PLN Peduli Perkuat Konservasi dan Ekonomi Pesisir Pulau Mapur
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
PLN Hidupkan Regenerasi Penenun Muda, Kilau Songket Banyuasin Gerakkan Ekonomi Desa Merah Mata
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
Jaga Penyu, Lestarikan Laut: PLN Peduli Perkuat Konservasi dan Ekonomi Pesisir Pulau Mapur
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
PLN Hidupkan Regenerasi Penenun Muda, Kilau Songket Banyuasin Gerakkan Ekonomi Desa Merah Mata