Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Mendekati Vonis, Sidang Sambo Bakal Jalani Duplik Hari Ini
RIAUIN.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan dua anak buahnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bakal menjalani lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda duplik hari ini, Selasa (31/1).
Ketiganya akan menjalankan sidang duplik untuk memberikan respons mereka atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam merespons pleidoi para terdakwa.
Dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar pada perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
"Untuk Duplik Penasihat Hukum Terdakwa," tulis SIPP, Selasa (31/1) dikutip dari cnnindonesia.
Dengan sudah memasuki tahap sidang duplik, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini tinggal selangkah lagi memasuki sidang putusan atau vonis.
Sebelumnya dalam sidang replik, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan para terdakwa.
JPU menilai pleidoi yang disampaikan Kuat Ma'ruf hanya berisi curhat dan tidak menyentuh substansi.
"Karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pokok perkara," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Begitu pula dengan pleidoi dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. JPU mengaku telah mempertimbangkan kejujuran dari Bharada E dalam membongkar kasus ini.
Tetapi, JPU tetap menyinggung peran Bharada E sebagai eksekutor penembakan terhadap Yosua.
"Juga membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama yaitu saksi Ferdy Sambo, namun di sisi lain peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," kata jaksa.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (*)
Berita Lainnya
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok
Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras
Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota
Pemprov Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok
Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras
Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota
Pemprov Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV