• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
28 Maret 2023
Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan
28 Maret 2023
Pak Ande Pusing
27 Maret 2023
Akademisi Dukung Polres Kuansing Usut Dugaan Pungli Berkedok Serikat Buruh
26 Maret 2023
Anggota SP Niba Serosa Baru Tau dari Media Ada Pungutan Rp10 Ribu Masuk ke SPSI
26 Maret 2023

  • Home
  • Riau

Soal 7 Kematian Karyawan Mitra Kerja, PHR Didesak Blacklist 6 Vendor

Redaksi

Sabtu, 28 Januari 2023 10:44:06 WIB
Cetak
Karyawan PHR dilokasi kerja/foto:Instagram @phr.pertamina

RIAUIN.COM - Soal kematian tujuh karyawan mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang terjadi pada Juni 2022 hingga Januari 2023 kemarin, kuat desakan agar adanya evaluasi kepada 6 perusahaan yang karyawannya meninggal tersebut.

Keenam perusahaan yang karyawannya meninggal di lokasi kerja yakni PT Asia Petrocom Service, PT Berkat Karunia Phala, PT Andalan Permata Buana, PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi, PT PHR dan PT Asrindo Citarseni Satria.

Tentang desakan evaluasi, sanksi blacklist, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap rekanan tersebut, Pengamat Publik sekaligus Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus berpendapat hal itu harus berdasarkan rekomendasi dari Disnakertrans Provinsi Riau.

"Itu mesti dilakukan, tentunya dengan terlebih dahulu ada surat tertulis dari Disnakertrans Provinsi Riau untuk merekomendasikan dilakukannya pemutusan hubungan kerjasama (blacklist)," tegas Larshen melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).

BACA JUGA
  • Pemkab Meranti Cabut PSST di Desa Bandul, Wabup Said Hasyim Ajak Warga Jalani New Normal
  • Cuma 3 dari Siak, Ini Rekam Jejak 20 Pejabat Pemprov yang Dilantik Syamsuar
  • Berkunjung ke Riau, Warga Lampung Positif Corona

Soal tujuh kematian karyawan mitra kerja tersebut, Larshen menyebut, manajemen PT PHR wajib dievaluasi dan mengevaluasi.

"PT PHR adalah Perusahaan dibawah naungan BUMN yang sudah seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik dan benar. Namun, pasca peralihan pengelolaan dari PT CPI, justru semakin Amburadul. 7 nyawa melayang, adalah bukti konkrit, bahwa pimpinan dan Manajemen PHR wajib di evaluasi secepatnya, walaupun yang melakukan itu perusahaan yang bermitra," katanya.

Larshen meminta, agar PT PHR tidak lagi tertutup atau terkesan menutup-nutupi informasi atas kejadian-kejadian yang akhir-akhir ini menjadi perhatian publik, apalagi menyangkut nyawa seseorang.

"Sekelas perusahaan plat merah kok seperti itu? Ngak tanggung lho, 7 nyawa melayang dalam kurun waktu 1 tahun lebih 1 bulan," tanya Larshen.

Larshen berharap, kedepannya Manajemen PT PHR lebih terbuka dan membuka ruang dialog dengan semua pihak.

"PHR sebagai badan publik wajib mengejahwantahkan (mengimplementasikan, red) UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik, red). Apabila melanggar sanksinya jelas, pidana. PHR mestinya melibatkan semua pihak, membuka ruang dialog dan tidak menbeda-bedakan wartawan dan atau organisasi wartawan, karena semua pihak punya otoritas untuk melakukan Pengawasan," pungkasnya.

Terpisah sebelumnya, Corporate Secretary PHR, Rudi ariffianto mengatakan, terkait rentetan insiden tersebut, PT PHR sedang melakukan investigasi internal bersama sejumlah pihak terkait.

"Investigasi itu sudah dilakukan oleh internal PHR, Pertamina Group, SKK Migas, Disnakertrans Provinsi Riau dan juga dari kepolisian. Dirjen Migas juga sudah turun ke lapangan melakukan investigasi, jadi kita nanti lihat sama-sama hasil investigasinya," kata Rudi, Rabu (25/1/2023).

Lanjutnya, PHR juga melakukan penyelidikan terhadap Vendor, Subkontraktor dan penyedia jasa. Apabila ditemukan kelalaian dalam penerapan K3, maka PHR akan mengambil tindakan tegas.

"Apabila nanti terjadi kelalaian terhadap aspek K3, maka itu kita berikan sanksi tegas termasuk di blacklist dalam daftar rekanan," tegas Rudi.

PT PHR, jelas Rudi, telah melakukan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan Disnakertrans Riau dalam langkah mengeliminir atau mencegah supaya kedepannya tidak terjadi lagi.

"Misalkan dilakukan MCU nya, terus kemudian treadmillnya sudah kita sesuaikan dengan rekomendasi yang dilakukan Disnakertrans," pungkasnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci riau


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Soal Flexing dan Gaya Hedonis, KPK Bakal Panggil Sekdaprov Riau SF Hariyanto

Disambut Antusias Masyarakat, Gubri Safari Ramadhan di Masjid Al-Ma'arif Desa Binuang

Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan

Hampir Dua Pekan Gaji Telat Bayar, 91 Pekerja Kebun PT DSI Mengaku Kelaparan

Cegah Flu Burung, Distanak Keswan Riau Kirim Disinfektan ke Peternak

Payung Elektrik Masjid Agung Jadi Sorotan DPRD Riau, Pertanyakan Spesifikasi dan Fungsinya

Soal Flexing dan Gaya Hedonis, KPK Bakal Panggil Sekdaprov Riau SF Hariyanto

Disambut Antusias Masyarakat, Gubri Safari Ramadhan di Masjid Al-Ma'arif Desa Binuang

Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan

Hampir Dua Pekan Gaji Telat Bayar, 91 Pekerja Kebun PT DSI Mengaku Kelaparan

Cegah Flu Burung, Distanak Keswan Riau Kirim Disinfektan ke Peternak

Payung Elektrik Masjid Agung Jadi Sorotan DPRD Riau, Pertanyakan Spesifikasi dan Fungsinya

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan
  • 2 Akademisi Dukung Polres Kuansing Usut Dugaan Pungli Berkedok Serikat Buruh
  • 3 Anggota SP Niba Serosa Baru Tau dari Media Ada Pungutan Rp10 Ribu Masuk ke SPSI
  • 4 Lempar Petasan ke Polisi, Pelaku Curanmor di Tenayan Raya Ditangkap
  • 5 Pak Ande Sudahlah.....
  • 6 Begini Penjelasan BMKG soal Hujan Es yang Terjadi di Pekanbaru
  • 7 Persoalan Dana Desa Tak Kunjung Cair di Meranti, DPRD Riau Minta Pemkab Carikan Solusi
  • 8 Fenomena Hujan Es Terjadi di Sejumlah Wilayah Pekanbaru
  • 9 Ninik Mamak di Desa Serosa Ogah Ambil Uang Operasional dari Pemda, Tapi Terima Honor dari Perusahaan
Terkini +INDEKS

Bonceng Anak, Driver Ojol Wanita Tewas Usai Disenggol Pemotor

28 Maret 2023
Sedang Diproses BPR, Ratusan UMKM di Pekanbaru Sudah Ajukan Pinjaman Modal Usaha
28 Maret 2023
Intip Keseruan Pengguna Yamaha XSR 155 dan Para Pecinta Custom Culture BBQ Ride
28 Maret 2023
Soal Flexing dan Gaya Hedonis, KPK Bakal Panggil Sekdaprov Riau SF Hariyanto
28 Maret 2023
Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
28 Maret 2023
Disambut Antusias Masyarakat, Gubri Safari Ramadhan di Masjid Al-Ma'arif Desa Binuang
28 Maret 2023
Hari Ini, Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan
28 Maret 2023
Proyek Payung Elektrik Rp42 M, Mardianto Manan Tantang Dinas PUPR Riau Buka-bukaan
28 Maret 2023
Hampir Dua Pekan Gaji Telat Bayar, 91 Pekerja Kebun PT DSI Mengaku Kelaparan
27 Maret 2023
Maksimalkan PAD, Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame Ilegal
27 Maret 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved