• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Siak

Siapa Provokator hingga Terjadi Bentrok Berdarah di Dayun? Ini Kata Perisai

Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023 15:21:46 WIB
Cetak
Lokasi bentrok di Desa Dayun/foto:riauin

RIAUIN.COM - Pengacara PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suharmsyah SH MH menyebut bahwa pihak PT Karya Dayun (KD) sebagai pemicu bentrok yang terjadi di KM 8 Desa Dayun, Kabupaten Siak, pada Kamis (5/1/2023) lalu.

Suharmansyah mengutarakan, sejumlah orang yang menjadi korban dari kedua belah pihak itu, bukanlah disebabkan oleh pihaknya. Menurutnya, bentrokan itu terjadi karena massa yang dibawa PT Karya Dayun (KD) terlebih dahulu memukul anggota Pam Swakarsa PT DSI.

"Mereka yang mulai duluan memukul anggota Pamswakarsa kita dengan menggunakan kayu balok. Hingga kepalanya mengalami luka robek dan dilarikan ke rumah sakit," ujar Suharmansyah, Rabu (11/1/2023), dikutip rricoid.

Suharmansyah menuturkan, bentrokan kedua pihak itu tidak akan terjadi apabila oknum Ormas berinisial MSP tersebut tidak memprovokasi rekan-rekannya dan menyerang Pam Swakarsa PT DSI. Saat itu, MSP tidak senang melihat Pam Swakarsa PT DSI berada di lokasi lahan yang telah dieksekusi PN Siak Sri Indrapura itu untuk membuat akses jalan baru menuju kebun sawit itu.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

"Padahal, awalnya situasi kondusif. Karena anggota Ormas itu hanya  berada di pos mereka saja. Sementara Pam Swakarsa PT DSI bekerja sedang membuat akses jalan. Namun oknum MP itu tiba-tiba datang dan meminta agar rekan-rekannya tidak membiarkan PT DSI berada di lokasi itu," paparnya, sambil menyebutkan saat kejadian juga mendapatkan pengamanan dari personil Polres Siak.

Tindakan oknum MSP itu sambung Suharmansyah, dinilai sangat provokasi. Karena pihaknya datang ke lokasi perkebunan yang memang telah sah menjadi hak milik PT DSI.

"Lahan perkebunan sawit itukan sudah sah milik PT DSI dan inkrah di Mahkamah Agung (MA), bahkan telah dieksekusi oleh PN Siak Sri Indrapura. Kenapa mereka masih ngotot mempertahankan lahan yang sudah tidak lagi menjadi hak milik PT Karya Dayun," tegasnya.

Suharmansyah berharap, kepada oknum-oknum yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan ini untuk tidak ikut campur. Demikian juga dengan pihak PT KD agar menjunjung tinggi putusan pengadilan.

"Kalau memang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan yang telah dijalankan saat ini, silahkan manajemen PT Karya Dayun menempuh upaya hukum lain. Jangan dengan cara premanisme seperti ini," sebutnya.

Menanggapi pernyataan Pengacara PT DSI Suharmansyah, kuasa pemilik lahan yang bersengketa dengan PT DSI, DPP LSM Perisai Riau menjelaskan akar permasalahan yang berujung bentrok dengan pihak keamanan Pam Swakarsa.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH meluruskan, asal mula terjadinya bentrok berdarah di Desa Dayun, Kabupaten Siak pada Kamis (5/1/2023) lalu berawal ketika pihak Pam Swakarsa dari PT DSI melakukan pengrusakan gerbang pintu masuk ke kebun milik M Dasrin.

"Gerbang atau jalan tersebut merupakan akses anak-anak sekolah untuk beraktifitas belajar sehari-hari. Namun dengan adanya pengrusakan tersebut sehingga anak-anak menjadi korban dan tidak bisa bersekolah hari itu. Ada juga yang sempat bersekolah, namun ketika pulang ke rumah mendapat hambatan," tegas Sunardi, Jum'at (13/1/2023).

Sunardi menghimbau, seharusnya pihak perusahaan mengikuti prosedur yang ada. Sunardi membenarkan bahwa memang PT DSI menang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) atas PT Karya Dayun (KD).

"Akan tetapi, harus diketahui bahwa PT KD bukanlah pemilik lahan. PT KD hanya sebatas mengelola lahan milik warga yang didalamnya terdapat sertipikat hak milik (SHM), sertipikat tertinggi yang diberikan negara," tegas Nardi.

Perlu diketahui, saat dilakukan Constatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak yang menunjuk Kadaster independen. Saat itu Kadaster sudah memperingatkan kepada PN Siak maupun PT DSI bahwa lokasi yang akan dilakukan pengukuran tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. 

"Karena di dalam lahan yang diukur itu ada plotting-plotting dan adanya sertipikat hak milik. Dan pihak Kadaster juga sudah menyarankan kalau mau dilakukan eksekusi itu harus dilakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agar sertipikat-sertipikat yang ada di dalamnya itu diplotting terlebih dahulu, siapa nama-nama yang muncul atas lahan tersebut, barulah dilakukan gugatan di PTUN," tegas Sunardi.

Dijelaskannya, kalau sertipikat tersebut sudah dinyatakan batal oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi baru dapat dilakukan. Sebagai yurisprudensi, beberapa waktu lalu PT DSI pernah melakukan gugatan di PTUN untuk membatalkan sertipikat milik warga. 

"Ternyata PT DSI kalah, dan ada putusannya yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga patut dipertanyakan tentang legalitas milik PT DSI mengacu kepada putusan MA seperti apa. Mengacu kepada UUD RI itu seperti apa, dan semuanya itu ada konsekuensinya karena banyak hal-hal yang memang tidak dipatuhi oleh pihak perusahaan. Diantaranya, untuk beroperasi, selain harus memiliki izin usaha perkebunan (IUP), itu harus memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," beber Sunardi.

"Sementara HGU milik PT DSI sampai detik ini nihil, sampai di tahun 2023 ini. Mudah-mudahan ini dapat menjadi perhatian serius para pihak penegak hukum," sambung Nardi.

Sunardi menambahkan, saat ini, salah satu pemilik lahan M Dasrin telah membuat laporan resmi pada Rabu (11/1/2023) ke Polda Riau terkait dugaan pencurian dan pengrusakan.

Laporan itu telah diterima Polda Riau dengan nomor : LP/B/18/1/2023/SPKT/Polda Riau, tanggal 11 Januari 2023. Selain membuat laporan ke Polda Riau, M Dasrin juga telah meminta perlindungan hukum kepada Polres Siak dan Mabes Polri. 

"Disini nanti bisa kita buktikan dan dapat kita jadikan acuan bahwa siapa diantara kedua belah pihak yang benar-benar memiliki legalitas yang sah diakui oleh negara. Apakah pihak pemilik Sertipikat atau pihak perusahaan yang tidak memiliki HGU yakni PT DSI. Dan kita juga harus mengacu kepada putusan MA nomor 138/PUU-XIII/2015 bahwa perusahaan yang melakukan aktifitas perkebunan wajib memiliki HGU dan IUP. Apabila salah satu diantara dua aturan tersebut tidak dimiliki, maka perusahaan itu haru ditertibkan," pungkasnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved