KPK Tangkap Lukas Enembe Saat Hendak Terbang ke Tolikara
RIAUIN.COM - Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe hendak bertolak ke Tolikara dari Jayapura melalui Bandara Sentani saat ditangkap penyidik KPK.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE akan ke Mamit, Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023 melalui bandara Sentani (Bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1) dikutip dari cnnindonesia.
Setelah mendapat informasi tersebut, Firli menyebut pihaknya menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan Lukas di Bandara Sentani, Papua dan evakuasi ke Jakarta.
Upaya tersebut dilakukan karena Lukas akan keluar dari wilayah Jayapura, Papua.
Kini, Lukas sedang dalam perjalanan ke Jakarta melalui jalur udara. Setibanya di Jakarta, jelas Firli, Lukas bakal dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh Tim KPK.
Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Lukas sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Lukas disebut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
KPK juga masih melakukan pendalaman untuk penerimaan gratifikasi Lukas.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (*)
Berita Lainnya
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut
Panen Perdana Lele, Bukti Program PLN Gerakkan Ekonomi Masyarakat Padang Pariaman
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut