Bimtek Pemilu 2024 bagi Bawaslu Se Riau, Tiga Poin Penting dalam Pemilu
RIAUUN.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menggelar Bimtek untuk seluruh Bwasalu kabupaten dan kota se Riau pada tanggal 15 Desember 2022 lalu. Bimtek diselenggarakan di Hotel Grand Elit, Pekanbaru.
Materi yang diusung dalam Bimtek tersebut yakni Tinjauan Filosofis dan Yuridis Penyelenggaraan Sangketa Proses Pemilu 2024 dalam Perspektif Hukum Tata Negara.
Dosen Ahli Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH hadir sebagai pembicara. Dalam penyampaiannya, Zul menyebutkan bahwa, landasan fundamental pemilu di Indonesia adalah sila ke 4 Pancasila,
'Ini menggambarkan Indonesia sebagai sebuah negara yang lahir di abad moderen, satu penggambaran penyelenggaraan negara dimana rakyat secara individu tidak lagi terlibat dalam pengambil keputusan,' kata Zul.
Pengambil keputusan telah diserahkan rakyat pada wakil-wakil nya yang tentunya berbuat atas keinginan dan kehendak rakyat sebagai pemberi kuasa.
Maka di sila ke 4 itu menggambarkan Indonesia sebagai negara demokrasi, dan didalam negara demokrasi. Peralihan kekuasaan secara tertib dan damai ditempuh melalui sarana pemilu.
Sila ke 4 Pancasila dijabarkan lebih jauh melalui batang tubuh UUD, dan itu dinyatakan dalam pasal 1 Ayat (2), pasal 7, padal 18 ayat (4) dan pasal 22E.
Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara melalui UU no 7 Tahun 2017 yang juga telah diperbaharui terakhir dengan Perppu No 1 Tahun 2022 dan berbagai PKPU dan peraturan Bawaslu.
Terkait sangketa Proses hal itu telah dijabarkan secara hukum administrasi negara nya dalam Perbawaslu no 9 Tahun 2022
" Apa yang dikatakan tadi, bebagai instrumen pemilu tersebut lebih banyak mengambarkan hukum administrasi negaranya,' ujar putra kelahiran Kuansing tersebut menjabarkan.
Menurut dia, ada 3 sifat materi muatan hukum administrasi negara itu. Ada yang bersifat terikat, ada yang bersifat fakultatif dan ada yang bersifat bebas (ruang diskresi bagi penyelenggara).
Namun dari itu semua, ada poin penting dalam hal pemilu ini. Pertama, pemilu yang baik adalah pemilu yang patuh hukum (penyelenggara. Peserta pemilu dan rakyat sebagai pemilih harus patuh hukum) maka keseluruhan norma harus dipahami dan menjadi prilaku.
Kedua, pemilu yang baik, adalah pemilu dimana penyelenggara, peserta dan rakyat melibatkan Tuhan dalam penyelenggaraan. Sehingga berimplikasi pada pemilu yang beradab.
Ketiga, pemilu yang baik adalah pemilu yang menjunjung harkat dan martabat serta hak asasi manusia.
"Hal ini yang harus dipahami, tertanam dalam fikiran dan hati serta menjadi cara pandang dalam penyelenggaraan pemilu," harapnya
Dianjurkannya, pendidikan politik harus terus dilakukan sehingga berimplikasi pada hasil yang diharapkan dan membawa keberpihakan pada rakyat. hen
Berita Lainnya
PAN Belum Tentukan Sikap Usung Kader Untuk Pilkada Kuansing 2024
Cegah Karhutlah, Kembali Babinsa Koramil 0321-05/RM Dan MPA Patroli Karhutlah di Pematang Sikek
Berhasil Raih Kursi DPR RI, Relawan H Sahidin Sampaikan Terima Kasih Kepada Masyarakat
Ardo Nyatakan Siap Tempur di Pilbub Kampar 2024
PKB Sukses Raih 4 Kursi di Dapil Kampar, Ini Kata Wakil Sekretaris DPW PKB Riau
Hadiri Reses, Masyarakat Pandau Minta Tonny Hidayat Lanjutkan Pembangunan
PAN Belum Tentukan Sikap Usung Kader Untuk Pilkada Kuansing 2024
Cegah Karhutlah, Kembali Babinsa Koramil 0321-05/RM Dan MPA Patroli Karhutlah di Pematang Sikek
Berhasil Raih Kursi DPR RI, Relawan H Sahidin Sampaikan Terima Kasih Kepada Masyarakat
Ardo Nyatakan Siap Tempur di Pilbub Kampar 2024
PKB Sukses Raih 4 Kursi di Dapil Kampar, Ini Kata Wakil Sekretaris DPW PKB Riau
Hadiri Reses, Masyarakat Pandau Minta Tonny Hidayat Lanjutkan Pembangunan