Bimtek Pemilu 2024 bagi Bawaslu Se Riau, Tiga Poin Penting dalam Pemilu

RIAUUN.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menggelar Bimtek untuk seluruh Bwasalu kabupaten dan kota se Riau pada tanggal 15 Desember 2022 lalu. Bimtek diselenggarakan di Hotel Grand Elit, Pekanbaru.
Materi yang diusung dalam Bimtek tersebut yakni Tinjauan Filosofis dan Yuridis Penyelenggaraan Sangketa Proses Pemilu 2024 dalam Perspektif Hukum Tata Negara.
Dosen Ahli Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH hadir sebagai pembicara. Dalam penyampaiannya, Zul menyebutkan bahwa, landasan fundamental pemilu di Indonesia adalah sila ke 4 Pancasila,
'Ini menggambarkan Indonesia sebagai sebuah negara yang lahir di abad moderen, satu penggambaran penyelenggaraan negara dimana rakyat secara individu tidak lagi terlibat dalam pengambil keputusan,' kata Zul.
Pengambil keputusan telah diserahkan rakyat pada wakil-wakil nya yang tentunya berbuat atas keinginan dan kehendak rakyat sebagai pemberi kuasa.
Maka di sila ke 4 itu menggambarkan Indonesia sebagai negara demokrasi, dan didalam negara demokrasi. Peralihan kekuasaan secara tertib dan damai ditempuh melalui sarana pemilu.
Sila ke 4 Pancasila dijabarkan lebih jauh melalui batang tubuh UUD, dan itu dinyatakan dalam pasal 1 Ayat (2), pasal 7, padal 18 ayat (4) dan pasal 22E.
Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara melalui UU no 7 Tahun 2017 yang juga telah diperbaharui terakhir dengan Perppu No 1 Tahun 2022 dan berbagai PKPU dan peraturan Bawaslu.
Terkait sangketa Proses hal itu telah dijabarkan secara hukum administrasi negara nya dalam Perbawaslu no 9 Tahun 2022
" Apa yang dikatakan tadi, bebagai instrumen pemilu tersebut lebih banyak mengambarkan hukum administrasi negaranya,' ujar putra kelahiran Kuansing tersebut menjabarkan.
Menurut dia, ada 3 sifat materi muatan hukum administrasi negara itu. Ada yang bersifat terikat, ada yang bersifat fakultatif dan ada yang bersifat bebas (ruang diskresi bagi penyelenggara).
Namun dari itu semua, ada poin penting dalam hal pemilu ini. Pertama, pemilu yang baik adalah pemilu yang patuh hukum (penyelenggara. Peserta pemilu dan rakyat sebagai pemilih harus patuh hukum) maka keseluruhan norma harus dipahami dan menjadi prilaku.
Kedua, pemilu yang baik, adalah pemilu dimana penyelenggara, peserta dan rakyat melibatkan Tuhan dalam penyelenggaraan. Sehingga berimplikasi pada pemilu yang beradab.
Ketiga, pemilu yang baik adalah pemilu yang menjunjung harkat dan martabat serta hak asasi manusia.
"Hal ini yang harus dipahami, tertanam dalam fikiran dan hati serta menjadi cara pandang dalam penyelenggaraan pemilu," harapnya
Dianjurkannya, pendidikan politik harus terus dilakukan sehingga berimplikasi pada hasil yang diharapkan dan membawa keberpihakan pada rakyat. hen
Berita Lainnya
Ferry Shandra Jabat Ketua DPD Perindo Pekanbaru, SAA: Rangkul Semua Pihak
Bidik Kursi DPRD Riau, LY Maju Bersama Partai Perindo
Besarkan Partai, DPW Serahkan SK Pengurus dan Ambulance Ke DPD Perindo Inhu
Ramai Daftar Bacaleg, Parisman Ikhwan : Bapilu Golkar Masih Lakukan Proses Penjaringan
Intsiawati Ayus Mantap Bersama Partai Perindo, Target Raih Kursi DPR RI di Pemilu 2024
Zulhas Sebut Ganjar-Erick Harmonis di Rakornas PAN, Golkar Tetap Airlangga Capres
Ferry Shandra Jabat Ketua DPD Perindo Pekanbaru, SAA: Rangkul Semua Pihak
Bidik Kursi DPRD Riau, LY Maju Bersama Partai Perindo
Besarkan Partai, DPW Serahkan SK Pengurus dan Ambulance Ke DPD Perindo Inhu
Ramai Daftar Bacaleg, Parisman Ikhwan : Bapilu Golkar Masih Lakukan Proses Penjaringan
Intsiawati Ayus Mantap Bersama Partai Perindo, Target Raih Kursi DPR RI di Pemilu 2024
Zulhas Sebut Ganjar-Erick Harmonis di Rakornas PAN, Golkar Tetap Airlangga Capres