• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
12 Oktober 2026
Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
12 Oktober 2026
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026

  • Home
  • Siak

Kontroversi Pasca Eksekusi di Dayun, Bagaimana Nasib Sertipikat Lahan Milik Warga?

Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022 20:46:52 WIB
Cetak
Demo penolakan Constatering dan eksekusi oleh warga Dayun/foto:dok Riauin.com

RIAUIN.COM - Kontroversi pasca Constatering (pengukuran) dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak mengemuka. Lahan tersebut dieksekusi pada Senin (12/12/2022) oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak atas pemohon dari PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Sejatinya lahan tersebut merupakan milik warga yang telah memiliki legalitas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM).

Lahan seluas 1.300 hektar itu kini telah resmi dieksekusi dan PN Siak setelah melakukan pembacaan tanpa dihadiri oleh Termohon yakni perwakilan dari PT Karya Dayun, warga pemilik lahan sah dan BPN Siak.

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana Forensik, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA secara independen berpendapat bahwa setiap pelaksanaan eksekusi seyogyanya menghadirkan seluruh stakeholders terkait.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

"Setiap eksekusi dilaksanakan itu menghadirkan pihak-pihak stakeholders antara lain BPN, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perkebunan dan yang ketiga yang memberikan izin berkenaan dengan kebun ini. Jadi pihak-pihak dari unsur-unsur legislasi ataupun regulasi pemerintah yang berkenaan dengan kebun seharusnya hadir, sedangkan untuk lawannya (Termohon) tidak butuh hadir karena pasti bertentangan," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/12/2022).

"Pertanyaannya? Tanpa kehadiran para stakeholders, itu ada yang disebut cacat administrasi, namun cacat administrasi ini tidak mengurangi substansinya," sambung  Dr Robintan Sulaiman.

Menurutnya, yang mesti dilakukan adalah tindakan-tindakan administratif untuk memenuhi kekurangan-kekurangan tersebut.

"Cacatnya itu bersifat administratif. Kalau cacat administratif ada dua, kalau dia itu mayor (yang substansi) itu bisa diuji di pengadilan. Tapi kalau yang minor (tidak menyangkut substansi) itu bisa dilakukan tindakan-tindakan korektif semata. Jadi kalau misalnya ada terjadi seperti ini, inilah yang disebut Mal Administrasi," paparnya.

Soal Sertipikat hak milik warga yang ikut di eksekusi dalam kawasan tersebut, Dr Robintan menjelaskan, kedudukan SHM tidak bisa dibatalkan, bahkan oleh Presiden sekalipun. Tapi, ada dua cara yang bisa membuat Sertipikat itu bisa dibatalkan.

"Yang bisa membatalkan itu pertama BPN itu sendiri dan di PTUN kan. Jadi selama orang itu ada Sertipikat, itu haknya dilindungi. Mesti dicek semua, Constatering itu bukan seperti orang mengukur baju, jadi dia itu harus clear dan ada lagi yang dienclave," tegasnya.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan hasil dari proses pencocokan dan eksekusi yang dilakukan PN Siak itu semestinya dikonsultasikan dengan BPN Siak. Tujuannya, untuk mengetahui hasil pencocokan agar tidak tumpang tindih dengan lahan warga yang telah bersertipikat.

"Sangat kami sayangkan, hasil Constatering itu belum sempat di musyawarahkan atau dibahas bersama pihak Pertanahan Kabupaten Siak, pihak PN memaksakan langsung melakukan eksekusi. Sedangkan di dalam areal eksekusi tadi masih terdapat hak orang lain yang perlu dilindungi," ujar Sunardi.

Dijelaskannya, sesuai aturan hukum, yang dapat membatalkan Sertipikat Hak Milik itu hanya dua, pertama BPN itu sendiri dengan alasan hukum yang jelas, misalnya disitu ada pemalsuan. Kedua, yang bisa membatalkan SHM itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Disini sudah ada yurisprudensi, bahwa ketika PT DSI berupaya menggugat untuk membatalkan SHM terhadap surat yang ada di dalam ruang lingkup pelepasan kawasan milik PT DSI itu sendiri, disini jelas PT DSI itu kalah. Ini sudah berkekuatan hukum tetap sampai ke Peninjauan Kembali (PK)," tegas Nardi.

Pada saat Constatering dan Eksekusi, pihak PN Siak seharusnya menghadirkan para pihak atau kuasa dari pemilik lahan yang bersertipikat pada saat eksekusi itu dibacakan. 

"Jangan seenaknya di (PN Siak, red) membacakan eksekusi tapi di tanah orang lain. Eksekusi itu dilaksanakan di tanah orang lain, bukan di lahan milik PT Karya Dayun. Menurut hemat saya, PN Siak ini salah sasaran. Jangan serta Merta dia yang diberikan hak untuk eksekusi lalu mengabaikan hak orang lain," terangnya.

Sebagai warga negara, masyarakat mempunyai hak yang sama di mata hukum. Sebelum eksekusi, kata Nardi, pihaknya juga sudah meminta pengamanan kepada pihak kepolisian dengan melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Siak.

"Namun, sama-sama kita lihat di lapangan, sepertinya (polisi, red) mengabaikan hak kami sebagai warga negara. Kami tidak diberikan pengayoman dan pengamanan yang baik. Kenapa kami hadir disana untuk menolak, seharusnya diberikan kesempatan, sehingga dalam hal ini menurut saya ada sebuah pelanggaran hak sebagai warga negara yang harus dilindungi juga," bebernya.

"Ada pemaksaan disana dan terkondisikan dengan baik antara pihak pengamanan dengan pihak PN Siak," sambungnya.

Sunardi mengutarakan, pihaknya merasa kecewa dengan pelaksanaan Constatering dan Eksekusi yang dilakukan PN Siak yang terkesan dipaksakan. Menurutnya, pada pelaksanaan eksekusi, PN Siak sudah menyimpang dari ketentuan.

"Jelas disitu disebutkan, apabila eksekusi itu dilaksanakan dan di dalamnya terdapat hak orang lain, itu tidak bisa dilakukan. Tapi ini kan dipaksakan, bahkan kita sendiri tidak tahu tiba-tiba muncul eksekusi yang langsung dilaksanakan," sebutnya.

Kata Nardi, sewaktu dirinya melakukan audiensi dengan Wakil ketua PN Siak, Ade Satriawan mengatakan bahwa PN Siak hanya melakukan Constatering saja. Dari hasil Constatering itu akan dibuatkan berita acaranya.

"Dalam hal penerbitan berita acara, perlu menghadirkan pihak terkait, contoh BPN hadirkan. Apakah benar di dalam Constatering itu ada hak orang lain, itu kan harus jelas. Saya sangat kecewa pelaksanaan Constatering dan Eksekusi itu sangat tidak prosedural, memang dibolehkan tapi itu tidak patut, harus ada azaz kepatutan," tuturnya.

Humas PN Siak, Mega Mahardika ketika dikonfirmasi tidak mau memberikan jawaban. Pesan yang dikirim belum dibaca dengan status centang dua abu-abu.

Terpisah, Kapolres Siak saat dikonfirmasi soal pelaksanaan eksekusi mengatakan bahwa pihaknya hanya memenuhi permintaan PN Siak dalam menjalankan putusan yang sudah inkracht.

"Kami turun pengamanan berdasar permintaan PN (Siak, red) untuk menjalankan putusan inkracht dan telah dilengkapi sprin, pelaksanaan secara keseluruhan relatif kondusif. Adapun riak yang terjadi akibat penghadangan dan ditangani secara profesional," jelas Ronal.

Sebelumnya, kata Ronal, dirinya juga pernah menyarankan kepada pemilik lahan sah yang dikuasakan pada LSM Perisai untuk menempuh jalur hukum.

"Saya sudah pernah himbau LSM Perisai. Aspirasi selaku kuasa pemilik SHM dengan berbagai bukti yang dia punya, harusnya ditempuh melalui jalur hukum, kami Polres Siak harus tunduk pada hukum dan berupaya yang terbaik untuk Harkamtibmas," tuturnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen

Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas

Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa

Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi

Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen

Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas

Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa

Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi

Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
  • 2 Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
  • 3 Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
  • 4 PSPS Pekanbaru Andalkan Strategi Khusus Hadapi PSMS Medan Tanpa Reza Kusuma
  • 5 Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
  • 6 Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
  • 7 Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
  • 8 KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
  • 9 Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
Terkini +INDEKS

BRK Syariah dan Pemko Dumai Bahas QRIS Realtime Splitting untuk Pajak Daerah

13 Oktober 2026
Madam Kin Gaspol Bisnis Film, Buka MKP Production di Pekanbaru
13 Oktober 2026
Puncak Latihan PKD Besok, Jadwal Penerbangan Bandara SSK II Dihentikan Sementara 30 Menit
13 Oktober 2026
Pemberantasan Narkoba Masif, 68 Orang di Riau Diamankan Tim Gabungan
13 Oktober 2026
Diskes Riau Catat 28 Ribu Kasus ISPA di Tengah Ancaman Kabut Asap Karhutla
13 Oktober 2026
Demo Karhutla di Pekanbaru, Mahasiswa Minta Penegak Hukum Tak Cuma Sasar Perorangan
13 Oktober 2026
Imbas CPO Melemah, Harga TBS Sawit Swadaya di Riau Turun Jadi Rp3.603 per Kg
13 Oktober 2026
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Pemkab Bengkalis Semai 100 Ribu Benih Cabai Tekan Inflasi Jelang Nataru
13 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved