Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Siswi MTs, Kemenag Siak Panggil Kepala Sekolah
RIAUIN.COM - Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum ustadz terhadap salah seorang siswi kelas III di salah satu MTs di Kabupaten Siak ditanggapi serius Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Siak Erizon Effendi.
Dia mengaku kaget dan merasa tidak percaya atas peristiwa yang sempat menghebohkan masyarakat Siak ini. Apalagi, pelakunya seorang ustadz.
"Kita akan menindaklanjuti kasus ini, dan memanggil kepala sekolah MTs untuk minta penjelasan lebih rinci," kata Erizon Kamis (24/11/2022).
Apabila nantinya pihak sekolah dinilai lalai terkait terjadinya peristiwa yang memalukan ini, lanjut Kemenag, pihaknya
akan mengevaluasi kegiatan kurikulum di MTs, khususnya kegiatan study tour ke luar kota. Sehingga, hal serupa tidak terjadi lagi ke depannya.
"Ini akan kami pertanyakan lagi bagaimana kejadian sebenarnya, memang ini peran sekolah karena kasus ini muncul saat kegiatan studi tour ke Sumbar," ujarnya.
Dia mengaku belum mendengar lengkap keterangan dari pihak MTs, sebab baru mengetahui dari media online yang berita kasus pelecehan seksual tersebut.
Ia pun tak menyangka bisa terjadi dugaan pelecehan seperti yang diberitakan, sebab dalam kegiatan studi tour tentu ada pengawasan yang dilakukan terhadap keamanan siswanya.
"Ini yang heran kita, memang kita tidak bisa sepihak, untuk menentukan benar salah itu biarlah proses hukum, namun soal pertanggungjawaban sekolah harus dipertanyakan kenapa bisa terjadi. Nanti kita telusuri informasinya," katanya.
Ditanya soal tindakan apa yang akan diambil Kemenag Siak jika memang pengawasan pihak sekolah teledor seperti yang dituding oleh wali murid, ia masih belum bisa memastikan apalagi sampai kepada mutasi kepala sekolah yang dimaksud.
"Belum sampai situ lah, kita telusuri dulu," tambahya.
Sementara itu, dari keterangan keluarga korban pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polres Siak dengan nomor: LP/B/377/XI/2022/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU perihal bahwa telah terjadi dugaan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diketahui terjadi hari Senin 7 November 2022.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan, saat ini tim masih melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi untuk membuat berita acara penyelidikan (BAP).
"Yang jelas masih proses sidik lengkapi bukti dan saksi-saksi," pungkasnya.(nal)
Berita Lainnya
Lewat Gemar Berzakat, Alfedri Ajak Masyarakat Siak Tingkatkan Ketakwaan
TP PKK Kabupaten Siak dan PT BRK Syariah Salurkan 120 Paket Sembako
Buruh Sagu di Siak Diterkam Harimau, Lengan dan Pundak Dicakar
Besok Inspektur Jenderal TNI AD Tutup Giat TMMD Ke-119, Bupati Siak Tinjau Persiapan di Sungai Tengah
Safari Ramadhan Bupati Siak, Alfedri Ingatkan Pentingnya Berzakat
Bupati Siak Diajak Mandor IKN Ikut Berkontribusi Terciptanya Kota Nusantara Terbarukan
Lewat Gemar Berzakat, Alfedri Ajak Masyarakat Siak Tingkatkan Ketakwaan
TP PKK Kabupaten Siak dan PT BRK Syariah Salurkan 120 Paket Sembako
Buruh Sagu di Siak Diterkam Harimau, Lengan dan Pundak Dicakar
Besok Inspektur Jenderal TNI AD Tutup Giat TMMD Ke-119, Bupati Siak Tinjau Persiapan di Sungai Tengah
Safari Ramadhan Bupati Siak, Alfedri Ingatkan Pentingnya Berzakat
Bupati Siak Diajak Mandor IKN Ikut Berkontribusi Terciptanya Kota Nusantara Terbarukan