• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
06 Agustus 2026
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
06 Agustus 2026
Jejak Remang di Belakang Kantor Bupati Kuansing
05 Agustus 2026
Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK
05 Agustus 2026
Tak Cuma Jual-Beli Jabatan, Suhardiman Amby Diduga Peras ASN dan Potong Operasional Dinas
05 Agustus 2026

  • Home

Jual Sabu ke Hakim, Polisi di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 26 Oktober 2022 06:22:31 WIB
Cetak
Ilustrasi

RIAUIN.COM - Personel Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardhana (38) dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia dianggap bersalah menjual sabu kepada Yudi Rozadinata, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkas Bitung, Lebak, Banten.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/10).

Selain pidana penjara, JPU Maria juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu," papar JPU Maria Tarigan dikutip dari cnnindonesia.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Wisnu Wardhana meminta agar majelis hakim mengurangi hukumannya sebab dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

"Izin majelis, saya memohon agar hukuman saya diperingan, saya menyesal pak hakim dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi," pintanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Alvina Lubis mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan. "Kami mengajukan nota pembelaan majelis," ungkapnya.

Diketahui, dakwaan jaksa penuntut umum peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/5). Wisnu mengirim sabu seberat 20 gram melalui kantor agen jasa pengiriman barang di Kecamatan Medan Barat. Pengiriman barang ditujukan ke Raja Adonia Sumanggam di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini, Kabupaten Lebak Banten.

Saat hendak mengambil paket dari terdakwa, Raja Adonia ditangkap petugas BNN (Badan Narkotika Nasional). Dari penangkapan itu, disita barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang diberi kode A narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram dan 1 buah plastik klip bening, yang diberi kode B narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram.

Kemudian Raja Adonia diperiksa polisi. Dari pemeriksaan, dia mengaku diperintahkan hakim bernama Yudi Rozadinata untuk mengambil sabu tersebut. Selanjutnya BNN menangkap Yudi di ruang kerjanya yang berada di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

Saat diintrogasi, Yudi mengakui telah memerintahkan Raja Adonia mengambil sabu tersebut. Sabu tersebut dibeli dari terdakwa Wisnu Wardhana di Kota Medan seharga Rp 14.250.000 yang dikirim melalui Agen Jasa Pengiriman TIKI.

Selanjutnya pada Jumat (3/6) Polrestabes Medan menangkap terdakwa Wisnu Wardhana. Terdakwa Wisnu mengakui menjual narkotika jenis sabu kepada Yudi Rozadinata yang ia beli dari buron bernama Sanker. (*)


 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Banjir Bandang Terjang Objek Wisata di Deli Serdang, Mobil Minibus Terseret Arus

Genjot Wisata Medis, PERSI Sumut Gelar Medan Hospital Expo

Atasi Masalah Sampah, Walikota Medan Minta Dukungan Masyarakat

Masyarakat Diminta Waspada Potensi Hujan Lebat di Pegunungan Sumut

Tercepat Sampaikan LKPD, BPK Apresiasi Pemkab Tapsel

Amankan F1 Powerboat Danau Toba, 56 Personel Polres Madina Dikerahkan

Banjir Bandang Terjang Objek Wisata di Deli Serdang, Mobil Minibus Terseret Arus

Genjot Wisata Medis, PERSI Sumut Gelar Medan Hospital Expo

Atasi Masalah Sampah, Walikota Medan Minta Dukungan Masyarakat

Masyarakat Diminta Waspada Potensi Hujan Lebat di Pegunungan Sumut

Tercepat Sampaikan LKPD, BPK Apresiasi Pemkab Tapsel

Amankan F1 Powerboat Danau Toba, 56 Personel Polres Madina Dikerahkan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
  • 2 Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
  • 3 Jejak Remang di Belakang Kantor Bupati Kuansing
  • 4 Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK
  • 5 Tak Cuma Jual-Beli Jabatan, Suhardiman Amby Diduga Peras ASN dan Potong Operasional Dinas
  • 6 Polres Kuansing Sita Dokumen APBD dan Perjalanan Dinas DPRD: Buntut Penolakan Desi Guswita yang Bak Menepuk Air di Dulang
  • 7 Menteri PU Kaji Pembangunan Jalan Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru
  • 8 Kejari Kuansing Lelang Emas Rampasan Negara Senilai Rp280 Juta pada 12 Agustus
  • 9 Rekam Jejak Prof Syahlan, Putra Kuansing yang Kini Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltara
Terkini +INDEKS

Aksi Reskue Non-Kebakaran DPKP Pekanbaru, Puluhan Ular hingga HP Masuk Parit Dievakuasi

07 Agustus 2026
Warga Enam Daerah di Riau Diminta Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
07 Agustus 2026
Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
06 Agustus 2026
Raih Lima Penghargaan PROPER dari KLH, EMP Group Targetkan Peringkat Emas di Masa Mendatang
06 Agustus 2026
Audiensi dengan Mensos Berbuah Hasil, Saifullah Yusuf Dijadwalkan Buka Pacu Jalur 2026 dan Resmikan Sekolah Rakyat di Kuansing
06 Agustus 2026
Pemprov Riau Apresiasi 11 Sosok Teladan Lewat Program Umrah Gratis
06 Agustus 2026
Cegah Truk Masuk Jalur Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Sekat Persimpangan Jalan Pesantren
06 Agustus 2026
Tekan Bencana Karhutla, Riau Semai 11.000 Kilogram Garam di Langit 7 Kabupaten
06 Agustus 2026
Kejati Riau Bidik 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Migas Rokan Hilir
06 Agustus 2026
Dua Pekan Teror Hewan Liar di Inhil Berakhir, Tim Gabungan Evakuasi Satu Ekor Monyet Besar
06 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved