• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pilkada
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Ahli Tata Negara: Terbitkan SKGR Bukan Kewenangan Pemerintahan Desa
27 Januari 2023
Lahan HPT di Pangkalan Indarung Diperjualbelikan, Warga Merasa Tertipu Rp390 Juta
27 Januari 2023
PLT Bupati Kuansing Hadiri Olek Banjar Desa Pulau Ingu, Sembelih 5 Ekor Hewan Ternak
22 Januari 2023
Masyarakat Pulau Ingu Butuh 2 Titik Sumur Artesis Untuk Pengairan
22 Januari 2023
Tepis Biaya Diklatsar dari Kebun Pemda Kuansing, Suhardiman: Malah Saya Kirim Logistik 4 Truk
21 Januari 2023

  • Home
  • Indragiri Hulu

25 Tahun Sengketa Lahan di Lubuk Batu Tinggal-Inhu, Warga Minta Tolong ke Jokowi

Redaksi

Jumat, 14 Oktober 2022 14:11:25 WIB
Cetak
Ketua LAMR Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Datuk Setio Kamaro Talang Darat Japura Zulkifli, mengis saat memaparkan sengketa lahan antara perusahan dengan warga di wilayahnya/foto:dnr

RIAUIN.COM - Sejak tahun 1997 hingga saat ini, sengketa lahan masyarakat adat Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dengan PT Rimba Pranap Indah (RPI) tak kunjung usai.

Ketua LAMR Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Datuk Setio Kamaro Talang Darat Japura Zulkifli di Pekanbaru, Jum'at (14/10/2022) mengatakan, PT RPI diduga telah melakukan penyerobotan dan pengolahan lahan perkebunan milik warga Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya seluas 3.550.20 Hektar (Ha) yang merupakan tanah ulayat.

"Konflik terjadi sejak tahun 1997, hingga sekarang lahan dikuasai oleh perusahaan dan lahan telah dalam status quo sejak bulan september 2021," ujar Zulkifli.

Masih kata Zulkifli, setelah melakukan pengecekan bersama instansi terkait, disepakati oleh kedua belah pihak jika lahan tersebut dalam status quo. Dalam masa status quo, kedua belah pihak tidak boleh beraktifitas didalam area tersebut.

BACA JUGA
  • Turap Venue Dayung Kebun Nopi Senilai Rp36 M di Kuansing Mulai Dikerjakan
  • Seorang IRT di Inhu Kembalikan Bansos Covid-19 ke Kantor Desa, Ini Alasannya
  • 64 Kepala SMP di Inhu Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Ini Masalahnya

Dalam masa status quo, sebut Zulkifli, Lembaga Adat telah bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan mendapat respon positif dengan dikeluarkannya SK Menteri KLHK dengan No: 652/MLHK/SETJEN/KUM.1/7/2021 dalam proses penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja dan disusul dengan Surat KLHK No: s.15/Setjen/Satlakwasdal UUCK/7/2022 perihal pelengkapan data.

"Namun hingga hari PT RPI tidak kooperatif dan dengan sengaja melakukan pengerusakan perkebunan dan aset LAMR di area sengketa," paparnya.

Dengan berurai air mata, Zulkifli memohon bantuan kepada pemerintah pusat dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sudah 25 tahun warga bersengketa dengan PT RPI.

"Kami sudah 25 tahun bermasalah, hak kami dirampas, hak kami ditindas. Masyarakat kami dihancurkan, kami juga butuh hidup, kami juga butuh masadepan, anak-anak kami butuh makan, dimana Pak Jokowi ini sebenarnya? Dimana Menteri Kehutanan, dimana keadilan ini?," ujar Zulkifli sambil menangis.

Diungkapnya, baru-baru ini pihak PT RPI telah memasang portal di jalan milik warga yang dijaga 24 jam.

"Seluruh masyarakat lain boleh lewat disitu, kecuali rombongan saya. Seharusnya portal itu tidak dipasang, itu bukan hak dia, itu masih dalam desa kami," ungkapnya.

Zulkifli membeberkan sejak 6 tahun yang lalu perusahaan itu dijaga oleh sejumlah orang diduga aparat yang bersenjata lengkap laras panjang.

"Setiap ada masalah dia (aparat, red) muncul, lima orang, enam orang, dia orang, tiga orang, pakai senjata laras panjang," bebernya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) yang mewakili LAM Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Mufir Abdillah menyebutkan, pihaknya telah mempersiapkan tindakan yang akan dilakukan terkait permasalahan sengketa lahan antara warga dengan PT RPI tersebut.

"Terjadi perbuatan tindak pidana di dalam areal yang masih berstatus quo, sesuai dengan kesepakatan pada bulan September 2021," tegasnya.

Dijelaskan Mufir, tindakan pidana yang dilakukan PT RPI kepada warga adalah melakukan pengrusakan aset-aset dari Lembaga Adat Melayu dan terjadi pengrusakan terhadap pohon sawit milik masyarakat.

"Seterusnya ada pemutusan pengrusakan jalan masyarakat yang selama ini digunakan untuk aktifitas mereka untuk ke kebun, ini diputuskan oleh pihak perusahaan seperti dibuat kanal dengan alat berat," sebutnya.

Lanjut Mufir Abdillah, terkait pembangunan portal yang dilakukan oleh PT RPI, itu berada di jalan masyarakat sehingga aktifitas masyarakat lalu-lalang di jalan itu menjadi terganggu.

"Dan ada kejadian yang paling kita sesalkan, pada tanggal 6 Oktober kita memasang plang itu atas petunjuk dari Dinas Kehutanan. Plang atas SK nomor 652, didalamnya menyuruh hentikan seluruh aktifitas  sampai proses ini selesai. Tetapi kita dapat informasi di lapangan bahwa plang itu diduga dihilangkan oleh pihak perusahaan," paparnya.

Kata Mufir, pihaknya juga menerima informasi dari warga bahwa yang menyebut di areal tersebut terdapat sejumlahorang yang diduga aparat.

"Jadi masyarakat sekarang merasa ketakutan, kayak seperti mereka di intervensi oleh pihak perusahaan. Maka dari itu kami sebagai PH sudah menyiapkan data, kita akan membuat laporan polisi atas pengrusakan tersebut," lanjutnya.

Selain itu, kata Mufir, pihaknya juga akan melakukan gugatan perdata dan perbuatan melawan hukum terkait kerugian materi dan inmateril dari masyarakat selama proses ini berjalan.

"Karena dari awal perusahaan ini masuk, kalau kita menilainya tidak punyak itikad baik, tidak ada efek positif ke masyarakatnya," cetusnya.

Sementara itu, Ketua LAMR Kabupaten Inhu, Datuk Seri Marwan MR pihaknya mendukung perjuangan masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal. Ia menyebut, dengan adanya UU Cipta Kerja, merupakan peluang bagi masyarakat untuk memperjuangkan pengembalian lahannya yang sudah puluhan tahun tidak dinikmati.

"Kami bersurat mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, dan tingkat Provinsi dan itu sudah kita tempuh. Kemudian kita bersurat ke Kementerian (Kehutanan, red) dan alhamdulillah bak gayung bersambut kami juga menyampaikan langsung surat permintaan masyarakat tentang kepemilikan ulayat mereka ini ke Ibu Menteri di Jakarta," kata Datu Seri Marwan MR.

Terkait surat itu, kata Datu Seri Marwan MR, Menteri Kehutanan telah memberikan 3 surat balasan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan.

"Harapan kami, hak masyarakat ini dapat terakomodir dengan baik melalui regulasi yang sudah tersedia di pemerintah negara Republik Indonesia yaitu UU Cipta Kerja tentang kehutanan dan lingkungan hidup," tutupnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Inhu


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Lantik Pengurus Baru, Bupati Inhu Harap Karang Taruna Manfaatkan Potensi SDA

Kebakaran di Gedung DPRD Inhu, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Sempena HPN, JMSI Inhu Gelar Lomba Creator Video Pariwisata

Terima Penghargaan HPN 2023, Kapolres Inhu Sebut Pers dan Polri Saling Dukung

Wisata Baru di Bakit Petar Peranap Bikin Terang, Wajib Dikunjungi

Kapolres Inhu Pimpin Press Release Tahun 2022

Lantik Pengurus Baru, Bupati Inhu Harap Karang Taruna Manfaatkan Potensi SDA

Kebakaran di Gedung DPRD Inhu, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Sempena HPN, JMSI Inhu Gelar Lomba Creator Video Pariwisata

Terima Penghargaan HPN 2023, Kapolres Inhu Sebut Pers dan Polri Saling Dukung

Wisata Baru di Bakit Petar Peranap Bikin Terang, Wajib Dikunjungi

Kapolres Inhu Pimpin Press Release Tahun 2022

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ahli Tata Negara: Terbitkan SKGR Bukan Kewenangan Pemerintahan Desa
  • 2 Lahan HPT di Pangkalan Indarung Diperjualbelikan, Warga Merasa Tertipu Rp390 Juta
  • 3 Yakin Karyawan PT PHR 90 Persen Warga Riau? 2.671 Orang Eks CPI
  • 4 Sambangi MUI, DPW Partai Perindo Riau Komit Anti Black Campaign
  • 5 Ada MoU Pemkab Kampar dengan Aparat, Galian C Ilegal Masih Marak
  • 6 Maju di Pilkada, Ketua Golkar Siak Tak Ikut Pileg 2024?
  • 7 Feri S Wibowo Dipecat, PHR Tunjuk Edwil Suzandi Jabat Pj EVP Upstream Business
  • 8 Dirut PHR dan Vendor Tak Hadiri RDP, Komisi V DPRD Riau Berang
  • 9 Ini 7 Nama Karyawan Mitra PT PHR Tewas di Lokasi Kerja, Hari Minggu Ada 2
Terkini +INDEKS

Alfa Scorpii Gelar Pameran di SKA, Serbu Promonya!

29 Januari 2023
Triwatty Kukuhkan Pengurus Pordasi Riau, Alfedri: Kita Bangun Arena Pacuan Kuda di Pekanbaru
28 Januari 2023
Pemkab Pasaman Barat Targetkan Produksi Padi Tahun Ini 62.301 Ton
28 Januari 2023
Tingkatkan Pendidikan di Simalungun, TPL Adakan Program Gasing di 2023
28 Januari 2023
Tiga Tersangka Perampok Nasabah Bank di Jambi Ditangkap, Seorang Pelaku Ditembak
28 Januari 2023
RI Darurat Kekerasan Seksual Anak, Selama 2022 Ada 9.588 Kasus
28 Januari 2023
Soal 7 Kematian Karyawan Mitra Kerja, PHR Didesak Blacklist 6 Vendor
28 Januari 2023
2023, Pemkab Agam Anggarkan Rp300 Juta Tata Keramba Jaring Apung di Objek Wisata Linggai Park
28 Januari 2023
Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Manado, Lima Orang Tewas
28 Januari 2023
Wapada, Risiko Ancaman Kebakaran Hutan di Riau, Jambi dan Sumut Februari 2023
28 Januari 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 | All Right Reserved