Curanmor di Pekanbaru, Warga Rohul Ditangkap Polsek Tampan
RIAUIN.COM - Seorang warga Rokan Hulu (Rohul) inisial AL (25) ditangkap Sat Reskrim Polsek Tampan karena telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kepada polisi AL mengaku bekerja menjadi seorang makelar mobil di Rohul dan datang ke Pekanbaru untuk mencari istrinya yang kabur dari Rohul ke Pekanbaru. Namun, di Pekanbaru, AL malah melakukan aksi Curanmor. Pada saat itu pelaku melihat ada kesempatan untuk membawa kabur motor korbannya karena kunci kotak kendaraan tersebut masih menggantung di motor.
Aksinya itu dilakukan pada Kamis (4/8/2022) sekira Jam 13.00 WIB di Jalan Swadaya Perum Green Tulip Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Didampingi Kanit Reskrim AKP Aspikar, Kapolsek Tampan I Komang Aswatama mengungkapkan, saat itu pelapor bernama Ferry pulang kerumahnya. Ia kemudian meletakkan motor dengan kunci kontak masih menggantung di sepeda motor miliknya. Halnitu dilakukan korban karena sepeda motor tersebut akan dimasukkan ke dalam garasi.
"Pada saat korban masih berada di ruang tamu rumahnya, dirinya mendengar suara standar sepeda motor dibuka. Lalu dirinya menoleh ke luar rumah dan pada saat itulah ia melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya mengeluarkan sepeda motor miliknya dari halaman depan rumahnya," ujar I Komang, Rabu (31/8/2022).
Melihat kejadian itu, korban dan istrinya langsung mengejar pelaku yang membawa sepeda motor miliknya tersebut sambil berteriak minta tolong.
"Hingga di ujung jalan ada salah seorang pekerja (tukang) yang mendengar teriakan tersebut. Kemudian warga langsung menghadang pelaku yang mengendarai sepeda motor yang dicurinya tersebut dan pada saat itulah pelaku terjatuh karena menabrak gundukan pasir dipinggir yang mengakibatkan pelaku luka-luka," terangnya.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh warga dan selanjutnya menghubungi Polsek Tampan untuk melakukan penahanan terhadap pelaku.
Atas informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Aspikar langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri.
Lalu, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan Curanmor di beberapa lokasi di Pekanbaru.
"Akhirnya kita menemukan dua sepeda motor lain yang dititipkan di rumah keluarganya di Rokan Hulu. Satu TKP di samping Unri dan satu lagi di daerah Payung Sekaki," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tampan dan diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik