Polri Enggan Beberkan Motif Penembakan Brigadir J, Ini Alasannya
RIAUIN.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan tak bakal menyampaikan motif di balik peristiwa pembunuhan Brigadir J oleh atasannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, motif kasus pembunuhan Brigadir J terlalu sensitif. Dan karenanya, untuk menjaga perasaan, motif kasus tersebut hanya akan menjadi konsumsi tim penyidik.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata dia saat dihubungi, Kamis (11/8).
Agus pun meminta publik menahan diri, dan tak terlalu jauh berspekulasi. Ia meminta publik cukup memahami pernyataan Mahfud MD yang menyebut motif kasus Brigadir J hanya patut dikonsumsi orang dewasa.
"Jangan kepolah ya. Kalau enggak izin, pakai saja narasi Pak Menko Polhukam," kata dia dikutip dari cnnindonesia.
Sebagai informasi, Mahfud sebelumnya enggan mengungkap lebih jauh soal motif kasus tersebut. Meski mengaku mendapat bocoran terkait motif sebenarnya, ia menilai penjelasan terkait motif hanya berhak disampaikan oleh kepolisian.
Namun menurutnya, informasi motif yang ia terima sama sekali berbeda dengan yang berkembang di publik sejauh ini. Mulai dari perselingkuhan, pelecehan seksual, hingga perkosaan yang menyebabkan Brigadir J ditembak di tempat.
"Saya dapat bocoran. Tapi kan tidak boleh, saya mengatakan begitu biar dikonstruksi dulu. Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik dari Komnas HAM, LPSK, per orangan, senior Polri, senior tentara, dan sebagainya," kata Mahfud dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (10/8) malam.
"Nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan, oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah," kata dia yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Dalam perkara penembakan berujung kematian Brigadir J, Polri hingga kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta ART Sambo yakni KM.
Empat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada E berperan menembak korban atas perintah Sambo. Brigadir RR dan KM (sipil) turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Para tersangka kecuali Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (*)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol