Usai Bharada E Jadi Tersangka, Timsus Polri Bidik Pelaku Lain
RIAUIN.COM - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih terus mengusut kemungkinan pelaku lain yang turut serta dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai Bharada E jadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Penyidikan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian usai mengumumkan Bharada E ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (3/8) dikutip dari cnnindonesia.
Andi menjelaskan, dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E diputuskan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Lewat penerapan pasal tersebut, Timsus Polri diketahui tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.
Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain
"Saya sampaikan, pemeriksaan masih belum selesai. (Tersangka lain) masih dalam pengembangan terus. Saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56," tuturnya.
Lebih lanjut, Andi menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini usai Bharada E tersangka. Salah satu yang akan diperiksa pada Kamis (4/8) hari ini, ialah Irjen Ferdy Sambo.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo