• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
22 Agustus 2026
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026

  • Home
  • Nasional

Mundur Usai Lolos Seleksi, PPPK Bakal Disanksi Tak Bisa Daftar Lagi

Redaksi

Kamis, 28 Juli 2022 09:32:17 WIB
Cetak
Ilustrasi

RIAUIN.COM - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri usai lolos seleksi tidak diperbolehkan untuk mendaftar kembali untuk satu periode berikutnya.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB  No. 28/2021 ayat 5. Sanksi diberikan jika calon PPPK mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK.

Dalam aturan itu, pelamar yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan mendaftar kembali pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya."

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa aturan itu berarti calon PPPK langsung ditolak ketika ingin mendaftar lagi. Dengan kata lain, tidak bisa registrasi.

"Kalau belum (mendapat NIP) berarti yang bersangkutan tidak bisa ikut penerimaan CASN satu periode. Langsung ditolak SSCASN," kata dia dikutip dari cnnindonesia.

Satya juga berujar apabila PPPK sudah menerima NIP lalu mengundurkan diri, sanksi juga akan diberikan oleh instansi terkait.

"Kalau sudah ditetapkan NIP/NIPPPK maka ada instansi yang mengenakan sanksi tambahan. Ada di pengumuman masing-masing instansi," kata Satya.

BKN sebelumnya mencatat sebanyak 447 PPPK mengundurkan diri usai dinyatakan lolos tahap akhir seleksi. Jumlah itu merupakan data per Senin (25/7), yang terdiri dari 104 orang dalam kategori PPPK Guru Tahap I, 285 orang di PPPK Guru Tahap II, dan 58 orang di PPPK Non Guru.

Diketahui, Tahap I ialah penerimaan PPPK dengan penetapan nomor induk pegawai (NIP) pada Januari 2022. Sementara Tahap II ialah penerimaan PPPK dengan penetapan NIP yang jatuh pada April 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo (almarhum) sebelumnya mewanti-wanti akan mempertegas sanksi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK yang mengundurkan diri usai lolos seleksi.

Ia menyebut akan memperketat seleksi demi menghindari kondisi serupa terjadi di periode berikutnya.

"Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari," kata Tjahjo di Jakarta, Mei silam. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf

22 Agustus 2026
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
22 Agustus 2026
Harga Ayam Tembus Rp47 Ribu, DPRD Pekanbaru Minta Pasar Induk Segera Beroperasi
22 Agustus 2026
Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka
22 Agustus 2026
Lahan Terbakar di Riau Tembus 16 Ribu Hektare, Bengkalis dan Pelalawan Terluas
22 Agustus 2026
BRK Syariah Raih Dua Penghargaan Program KEJAR 2026 dari OJK Riau
22 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Uji Coba Layanan Perizinan Cabang MPP di Empat Kecamatan
22 Agustus 2026
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
22 Agustus 2026
Krisis Kepercayaan: Mengapa Publik Meragukan Media Arus Utama
22 Agustus 2026
BMKG Deteksi 97 Hotspot di Riau, Pelalawan Sumbang Titik Panas Terbanyak
22 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved