Kasus Brigadir J, Polisi Tegaskan Belum Tetapkan Tersangka
RIAUIN.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan belum ada penetapan tersangka terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Yang mengatakan tersangka siapa? Belum ada penetapan tersangka terhadap siapapun," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi, Minggu (24/7/2022) petang.
Andi merespons berita salah satu media yang menyebutkan bahwa Bharada E, polisi yang diduga menembak Brigadir J, sebagai tersangka.
Namun, belakangan, isi dan judul dari berita itu telah diganti.
"Belum ada penetapan tersangka. Silakan dikutip!" tutur Andi dikutip dari kompas.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas setelah diduga terlibat aksi saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Brigadir J diduga sempat melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Ferdy Sambo di dalam kamar.
Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar. Bharada E yang ada di lantai atas kemudian mendatangi sumber suara.
Setibanya Bharada E di kamar tersebut, Brigadir J dikatakan mengeluarkan tembakan ke arah Bharada E. Kemudian aksi saling tembak terjadi sehingga menewaskan Brigadir J.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi terkait kasus tersebut pada Sabtu (23/7/2022).
"Prarekonstruksi dua laporan yang disidik Polda Metro Jaya. Pertama pencabulan, kedua pengancaman dan percobaan pembunuhan," kata Dedi, Sabtu kemarin.
Namun, Bharada E tidak dihadirkan dalam prarekonstruksi tersebut.
Dedi mengatakan, kegiatan prerekonstruksi berbeda dengan rekonstruksi perkara, sehingga tidak perlu menghadirkan saksi.
“Prarekonstruksi dengan rekonstruksi berbeda, karena prarekonstruksi itu tidak menghadirkan (saksi),” kata Dedi. (*)
Berita Lainnya
Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap