Riziek Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Tak Boleh Lakukan Pelanggaran
RIAUIN.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan Pembebasan Bersyarat (PB) Rizieq Shihab bisa dicabut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.
Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7), dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menuturkan Rizieq harus mematuhi aturan-aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.
Aturan dimaksud di antaranya seperti harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.
"Apabila itu terjadi maka pembebasan bersyaratnya-nya bisa dicabut dan harus kembali menjalankan sisa pidana di rutan/lapas," ujar Rika kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/7).
Rizieq resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari LP Cipinang pada Rabu (20/7) sekitar pukul 06.45 WIB. Ia diproses hukum atas dua tindak pidana yakni berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman pidana penjara delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Rizieq.
Kemudian tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Rizieq divonis dengan pidana penjara selama dua tahun.
Rizieq mulai ditahan terhitung sejak 12 Desember 2020. (*)
Berita Lainnya
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang