Kasus Dugaan Pencabulan Anggota DPR, MKD: Memalukan, Kalau Terbukti Kami Tindak
RIAUIN.COM - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menilai, kasus anggota DPR berinisial DK yang diduga melakukan pencabulan memalukan.
Dek Gam menyatakan, MKD DPR akan bergerak menindaklanjutinya.
"Tentu saja ini kasus yang sangat memalukan bagi kami DPR. Kalau memang terbukti ada pencabulan, pasti kami akan bertindak," ujar Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Dek Gam menyampaikan, MKD DPR bisa memecat DK dari DPR jika dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terbukti.
Hanya saja, kata dia, saat ini belum ada laporan yang masuk ke MKD DPR terkait kasus itu.
"Saat ini kami MKD belum menerima laporan dari siapa pun untuk kasus pencabulan," ucap dia.
Dia pun meminta warga maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) melapor ke MKD DPR.
Dek Gam menyebutkan, laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.
"Saya pastikan kalau laporan itu benar, akan kami tindak lanjuti. Kami menunggu itu," ujar Dek Gam.
Adapun Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, polisi memanggil pelapor untuk diklarifikasi.
“Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022) dikutip dari kompas.
Nurul mengatakan, panggilan terhadap pelapor DK dijadwalkan pada hari ini. Namun, kata Nurul, pelapor belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, beredar surat undangan dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada pelapor dari kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan DK.
Surat pemanggilan itu berdasarkan laporan informasi (LI) nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.
Dalam surat undangan itu, terlapor DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.
Selain itu, berdasarkan surat undangan itu, pencabulan diduga terjadi di Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur. (*)
Berita Lainnya
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang