Tanpa PeduliLindungi, Begini Cara Dapatkan Minyak Goreng Rp14 Ribu
RIAUIN.COM - Pemerintah menerapkan kebijakan jual beli minyak goreng curah Rp14 ribu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penasihat Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bidang Pengembangan Teknologi Berkelanjutan Rachmat Kaimuddin mengungkapkan penggunaan aplikasi tersebut agar tidak ada penimbunan minyak goreng.
Selain itu, dengan PeduliLindungi pemerintah bisa mengetahui ke mana saja minyak komoditas itu mengalir.
"Untuk penggunaannya adalah untuk men-trace saja kami lihat ini cukup, pergerakan minyaknya ini kami lihat mengalirnya ke mana, so far ini teknologi terbaik yang kami punya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/6) lalu dikutip dari cnnindonesia.
Dengan demikian penjualan dan pembelian minyak goreng berharga Rp14 ribu harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lantas, bagaimana cara membeli minyak goreng tanpa PeduliLindungi?
Rupanya, pemerintah juga tetap mengizinkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah tanpa PeduliLindungi. Caranya dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP).
Lihat Juga :
Holywings Digugat Rp36,5 T Terkait Promo Miras ke Nama Muhammad-Maria
Melansir akun Instagram @minyakita.id, berikut cara mendapatkan minyak goreng curah Rp14 ribu tanpa PeduliLindungi:
- Pembeli wajib memiliki KTP
- Tunjukkan KTP kepada pengecer
- Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Selanjutnya, Pembeli bisa membeli minyak goreng curah Rp14 ribu per liter
Adapun saat ini satu KTP dibatasi untuk membeli maksimal 10 kg per hari. (*)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol