Sekjen APP Minta Pj Wako Pekanbaru Selektif Mengambil Keputusan
RIAUIN.COM - Penyelesaian permasalahan banjir, sampah dan insentif ASN serta RT dan RW merupakan program prioritas Penjabat (Pj) Walikota, Muflihun dalam membenahi Kota Pekanbaru.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Pedagang Pekanbaru (APP) Fadila Saputra sangat mendukung gebrakan yang dilakukan Pj Walikota Pekanbaru dalam membenahi Kota Pekanbaru.
"Pj Walikota Pekanbaru merupakan putra Pekanbaru, beliau pasti ingin berbuat terbaik dan cinta terhadap tanah kelahirannya," ujar fadil, Selasa (28/6/2022).
Dikatakan Fadil, Muflihun harus selektif serta hati-hati dalam mengambil keputusan, apalagi permasalahan anggaran kedepannya.
"Kita meminta agar PJ Walikota untuk mengaudit pembangunan Perkantoran Tenayan Raya dan pasar induk sebelum melanjutkannya. Karena kita mengetahui carut-marut dan benang kusut dalam pembangunan tersebut yang masih mengundang misteri sampai saat ini. Jangan orang makan nangka kita kena getahnya," jelas fadil.
Kemudian, masih kata Fadil, langkah Muflihun berkantor di jalan Sudirman sangat tepat. Karena sampai saat ini sesuai administrasi negara kantor Walikota Pekanbaru terletak di Jalan Sudirman bukan di Tenayan Raya.
"Secara administrasi Pemerintah Kota Pekanbaru berada di jalan Sudirman, untuk itu Pj Walikota harus tegas dalam menjalan kan pemerintahan, permasalahan sampah harus diselesaikan," tuturnya.
Dalam menyelesaikan masalah sampah di kota Bertuah, langkah Muflihun melibatkan Lurah, Camat dan OPD terkait sangat tepat. Namun peran masyarakat juga sangat penting untuk mengembalikan piala Adipura ke Kota Pekanbaru ini.
"Sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat 14 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pemerintah wajib mengelola serta menyiapkan fasilitas khususnya terkait permasalahan sampah seperti TPS dan TPA. Untuk itu, Pemko Pekanbaru dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum permasalahan sampah ini harus tegas dan berjalan," ujar fadil.
Kemudian, pemerintah Pekanbaru harus tegas terhadap pihak ketiga yang mengelola sampah di pekanbaru.
"Pihak ketiga harus sesuai kontrak dalam menjalankan kegiatannya. Pemerintah wajib menindak pihak ketiga jika tidak menjalankan perjanjian kerja sama sesuai kontrak. Karena ada perbuatan yang melawan hukum jika pihak ketiga tidak menjalan kan hukum yang merugikan masyarakan dan Pemerintah Kota Pekanbaru," tutup Fadil.***
Berita Lainnya
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Juru Parkir di Jalan Riau Pekanbaru Dipecat Setelah Ancam Pengemudi Ojol
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Juru Parkir di Jalan Riau Pekanbaru Dipecat Setelah Ancam Pengemudi Ojol