• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pilkada
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Komahi UR Konsolidasi Bersama LBH Pekanbaru, Ini Tanggapan Pengacara Syafri Harto
24 Mei 2022
Fakultas Teknik Menyongsong Pilrek Unri 2022: Pecahkan Mitos!
24 Mei 2022
Maukah Koalisi Sanjai Berdamai? Ketua Gerindra Kuansing: Tak Ada Kisruh, Hanya Berbeda Pendapat
24 Mei 2022
Tidak Tepat PLT Bupati Kuansing Minta Kapolres Lebur Dua Koalisi di DPRD, Ahli Tata Negara: Lucu
23 Mei 2022
PLT Bupati Minta Kapolres Kuansing Lebur Dua Koalisi di DPRD Menjadi Satu, Tokoh: Konflik Politik Bukan Domainnya Kepolisian, Ini Jawaban Kapolres
23 Mei 2022

  • Home
  • Nasional

Pemadam Kebakaran akan Terima Tunjangan Maksimal Rp780 Ribu/Bulan

Redaksi

Kamis, 12 Mei 2022 19:07:44 WIB
Cetak
Ilustrasi

RIAUIN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan jabatan fungsional bagi pemadam kebakaran berkisar Rp300 ribu sampai Rp780 ribu per bulan sesuai jenjang masing-masing.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. Aturan diundangkan sejak 28 April 2022.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ungkap Pasal 7 Perpres 78/2022 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (12/5).

Tunjangan ini merupakan bonus jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pemadam kebakaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Tunjangan akan diberikan setiap bulan. Nantinya, dana tunjangan akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional pemadam kebakaran akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pemadam kebakaran:
1. Pemadam Kebakaran Penyelia Rp780 ribu
2. Pemadam Kebakaran Mahir Rp450 ribu
3. Pemadam Kebakaran Terampil Rp360 ribu
4. Pemadam Kebakaran Pemula Rp300 ribu

Sementara, Jokowi juga memberikan tunjangan jabatan fungsional untuk analis kebakaran sebesar Rp540 ribu sampai Rp1,26 juta. Hal ini tercantum dalam Perpres 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.

Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional bagi analis kebakaran sebagai berikut:
1. Analis Kebakaran Ahli Madya Rp1,26 juta
2. Analis Kebakaran Ahli Muda Rp960 ribu
3. Analis Kebakaran Ahli Pertama Rp540 ribu. (*)


 


 Editor : Nab


Tulis Komentar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Tweets by Riauincom

Berita Lainnya

Belum Ada Temuan Cacar Monyet di RI, Kemenkes Ingatkan Risiko Menular lewat Droplet

Pemerintah Kaji Hapus PPKM Seluruh Indonesia

Nama Nyeleneh Jadi Alasan Peraturan Baru Nama di KTP

Vaksin PMK Ditargetkan Rampung 4 Bulan, Kementan akan Uji Coba Akhir Agustus

Aturan Baru, Syarat Nama di KTP Minimal 2 Kata

PLT Bupati Minta Kapolres Kuansing Lebur Dua Koalisi di DPRD Menjadi Satu, Tokoh: Konflik Politik Bukan Domainnya Kepolisian, Ini Jawaban Kapolres

Belum Ada Temuan Cacar Monyet di RI, Kemenkes Ingatkan Risiko Menular lewat Droplet

Pemerintah Kaji Hapus PPKM Seluruh Indonesia

Nama Nyeleneh Jadi Alasan Peraturan Baru Nama di KTP

Vaksin PMK Ditargetkan Rampung 4 Bulan, Kementan akan Uji Coba Akhir Agustus

Aturan Baru, Syarat Nama di KTP Minimal 2 Kata

PLT Bupati Minta Kapolres Kuansing Lebur Dua Koalisi di DPRD Menjadi Satu, Tokoh: Konflik Politik Bukan Domainnya Kepolisian, Ini Jawaban Kapolres

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tidak Tepat PLT Bupati Kuansing Minta Kapolres Lebur Dua Koalisi di DPRD, Ahli Tata Negara: Lucu
  • 2 Ketua PKB Kuansing Tak Setuju Dana Silfa Digunakan Untuk Porprov 2022
  • 3 2 Pelaku Perdagangan Manusia di Riau Ditangkap, Polisi Amankan 70 PMI Ilegal
  • 4 Dua Siswa SMA Terjatuh dan Hilang di Sungai Siak, Tim SAR Lakukan Pencarian
  • 5 Pejabat di Kuansing Diduga Tabrak Pemotor hingga Tewas di Sungai Pagar Kampar
  • 6 RSPI Beberkan Rincian 18 Kasus Hepatitis Misterius di Indonesia
  • 7 Naas! YouTuber Asal Riau Dilarikan ke RS Gegara Digigit Ular Piton Raksasa
  • 8 Kapal Pompong Muatan Besi Tua Tenggelam di Perairan Meranti, 2 ABK Hilang
  • 9 IKA Teknik Dorong Dekan Prof Azridjal Aziz Maju Calon Rektor Unri
Terkini +INDEKS

Sukseskan Program Kampung Tangguh Nusantara, Kapolres Inhu Borong Hasil Panen Warga

25 Mei 2022
Sempat Tutup, Bandara Kualanamu Sumut Kembali Layani Penerbangan Langsung Jemaah Umrah
25 Mei 2022
Belum Ada Temuan Cacar Monyet di RI, Kemenkes Ingatkan Risiko Menular lewat Droplet
25 Mei 2022
Kadin Inhil dan Bulog Tembilahan akan Jalin Kerja Sama
25 Mei 2022
2021 Selesai Dibangun, Ketua DPRD Inhil Kecewa UPT Puskesmas Mandah Belum Difungsikan
25 Mei 2022
Bupat Siak Harapkan MTQ Ke-XII Kecamatan Bunga Raya Bawa Dampak Bagi Generasi Muda
25 Mei 2022
Penyelundupan BBM Subsidi di Jateng, Polisi Sita Ratusan Ribu Liter Solar dan Kapal Tanker
24 Mei 2022
Antisipasi Penyakit Mulut dan Gigi, Balai Karantina Jambi Awasi Lalu Lintas Hewan Ternak
24 Mei 2022
75 ASN dan THL Ikuti Sosialisasi Bahaya Radikalisme dan Terorisme Bersama FKPT Riau
24 Mei 2022
Pemerintah Kaji Hapus PPKM Seluruh Indonesia
24 Mei 2022

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 | All Right Reserved