Pemadam Kebakaran akan Terima Tunjangan Maksimal Rp780 Ribu/Bulan
RIAUIN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan jabatan fungsional bagi pemadam kebakaran berkisar Rp300 ribu sampai Rp780 ribu per bulan sesuai jenjang masing-masing.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. Aturan diundangkan sejak 28 April 2022.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ungkap Pasal 7 Perpres 78/2022 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (12/5).
Tunjangan ini merupakan bonus jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pemadam kebakaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Tunjangan akan diberikan setiap bulan. Nantinya, dana tunjangan akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional pemadam kebakaran akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pemadam kebakaran:
1. Pemadam Kebakaran Penyelia Rp780 ribu
2. Pemadam Kebakaran Mahir Rp450 ribu
3. Pemadam Kebakaran Terampil Rp360 ribu
4. Pemadam Kebakaran Pemula Rp300 ribu
Sementara, Jokowi juga memberikan tunjangan jabatan fungsional untuk analis kebakaran sebesar Rp540 ribu sampai Rp1,26 juta. Hal ini tercantum dalam Perpres 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional bagi analis kebakaran sebagai berikut:
1. Analis Kebakaran Ahli Madya Rp1,26 juta
2. Analis Kebakaran Ahli Muda Rp960 ribu
3. Analis Kebakaran Ahli Pertama Rp540 ribu. (*)
Berita Lainnya
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo