Pemadam Kebakaran akan Terima Tunjangan Maksimal Rp780 Ribu/Bulan


Kamis, 12 Mei 2022 - 19:07:44 WIB
Pemadam Kebakaran akan Terima Tunjangan Maksimal Rp780 Ribu/Bulan Ilustrasi

RIAUIN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan jabatan fungsional bagi pemadam kebakaran berkisar Rp300 ribu sampai Rp780 ribu per bulan sesuai jenjang masing-masing.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. Aturan diundangkan sejak 28 April 2022.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ungkap Pasal 7 Perpres 78/2022 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (12/5).

Tunjangan ini merupakan bonus jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pemadam kebakaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Tunjangan akan diberikan setiap bulan. Nantinya, dana tunjangan akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional pemadam kebakaran akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pemadam kebakaran:
1. Pemadam Kebakaran Penyelia Rp780 ribu
2. Pemadam Kebakaran Mahir Rp450 ribu
3. Pemadam Kebakaran Terampil Rp360 ribu
4. Pemadam Kebakaran Pemula Rp300 ribu

Sementara, Jokowi juga memberikan tunjangan jabatan fungsional untuk analis kebakaran sebesar Rp540 ribu sampai Rp1,26 juta. Hal ini tercantum dalam Perpres 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.

Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional bagi analis kebakaran sebagai berikut:
1. Analis Kebakaran Ahli Madya Rp1,26 juta
2. Analis Kebakaran Ahli Muda Rp960 ribu
3. Analis Kebakaran Ahli Pertama Rp540 ribu. (*)