Pemekaran Kecamatan, 3 Kelurahan di Pekanbaru Tak Perlu Lakukan Perubahan Data
RIAUIN.COM - Tiga kelurahan di Kota Pekanbaru tidak perlu melakukan perubahan data dan pergantian dokumen setelah terbitnya kode wilayah baru yakni Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas dan Kelurahan Umban Sari.
Ketiga kelurahan itu berada di dalam wilayah Kecamatan Rumbai. Masyarakat tidak perlu mengganti Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektonik.
"Sebab nama Kecamatan Rumbai tetap atau tidak mengalami perubahan, jadi masyarakat di tiga kelurahan tidak perlu mengalami perubahan data," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita , Senin (11/4/2022).
Dikatakan Noveiya, total ada 32 kelurahan mengalami perubahan kode kelurahan, kode Kecamatan dan nama kecamatan. Namun hanya 29 kelurahan yang harus melakukan penggantian KK dan KTP elektronik karena terdapat perubahan nama kecamatan.
Kelurahan itu ada di enam kecamatan yaknk Kecamatan Rumbai Barat yang meliputi Kelurahan Rumbai Bukit, Kelurahan Muarafajar Timur, Kelurahan Muara Fajar Barat, Kelurahan Rantaupanjang, Kelurahan Maharani dan Kelurahan Agrowisata.
Kemudian Kecamatan Bina Widya meliputi Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kelurahan Bina Widya dan Kelurahan Sungai Sibam. Lalu Kecamatan Rumbai meliputi Kelurahan Maranti Pandak, Kelurahan Lembah Damai dan Kelurahan Limbungan Baru.
Ada juga Kecamatan Tuah Madani meliputi Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Tuah Madani dan Kelurahan Air Putih.
Kecamatan lainnya yakni Kecamatan Kulim yang meliputi Kelurahan Kulim, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Sialang Rampai, Kelurahan Pebatuan dan Kelurahan Pematang Kapau. Lalu Kecamatan Rumbai Timur yang meliputi Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kelurahan Sungaiukai, Kelurahan Sungai Ambang, Kelurahan Lembah Sari dan Kelurahan Limbungan.
Perubahan ini seiring terbitnya Kode wilayah pasca penataan kecamatan. Ia menyebut bahwa perubahan ini sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 2 tahun 2020 tentang Penataan Kecamatan tanggal 31 Agustus 2020.
Kemudian seusai Permendagri nomor 58 tahun 2021 tentang Kode, Data wilayah administrasi Pemerintahan dan Pulau serta diterbitkannya Kepmen 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.-dnr
Berita Lainnya
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Juru Parkir di Jalan Riau Pekanbaru Dipecat Setelah Ancam Pengemudi Ojol
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Juru Parkir di Jalan Riau Pekanbaru Dipecat Setelah Ancam Pengemudi Ojol