Motor Jarahan Dijual Rp2 Juta, Pelaku Curanmor di Setia Budi Pekanbaru Diringkus
RIAUIN.COM - Seorang pemuda diringkus polisi setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Setia Budi Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Pemuda berinisial H (21) merupakan warga Koto Batuang, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap pada Kamis, (6/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan korban inisial RS (46) yang mengatakan telah terjadinya kasus Curanmor pada hari Selasa, 07 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan M Yamin Kecamatan Pekanbaru Kota.
Dari laporan itu, Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo memerintahkan Kanit Reskrim AKP Abdul Halim untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H.
"Benar kami telah berhasil mengamankan tersangka H (21) dengan dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diamankan di Jalan Setia Budi Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru pada hari Kamis, 06 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB," ucap Kapolsek Senapelan, Minggu (9/1/2022).
Menurut Arry, saat dilakukan interogasi pada tersangka H, ia mengakui telah melakukan aksi seorang diri dimana saat itu dirinya melihat kunci motor korban ketinggalan di kendaraan. Pada kejadian itu, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 3776 LL, milik RS.
"Kemudian oleh pelaku, sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang lain seharga Rp2 juta," sambungannya.
Hasil investigasi awal, kepada polisi tersangka sebelumnya juga pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2020 lalu sekira pukul 15.30 WIB tepatnya di Jalan Taman Sari Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Aksi itu dilakukan tepat didepan Politeknik LP3i bersama seorang rekan inisial U. Dalam aksi itu, kedua pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Blade warna hitam.
Atas kejadian tersebut, tersangka telah ditahan di Mapolsek Senapelan untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka H dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah