Keluarga Pelaku Beri Uang Damai Rp80 Juta, Kapolresta Pekanbaru: Kasus Tetap Dilanjutkan
RIAUIN.COM - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan, kasus pencabulan dan penyekapan yang dilakukan AR (21) terhadap AS (15) anak dibawah umur yang sedang ditangani Polresta Pekanbaru berujung damai yang disepakati kedua belah pihak. Namun menurutnya, secara hukum kasus tersebut tetap berjalan.
"Dalam kesempatan ini kami meluruskan bahwa memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi di Mapolresta, Sabtu (8/1/2022).
Didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dan dihadiri kedua orang tua pelaku dan korban, Kapolresta mengatakan kasus itu berjalan setelah dilaporkan korban, AS (15). Hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Kasus ini tetap berjalan bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kan yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak ya. Kita saat ini masih tunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya," kata Pria Budi.
Ayah pelaku, Jefri yang hadir pada konferensi pers membenarkan telah berdamai. Hanya saja, perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi penyidik Polresta Pekanbaru.
"Kami sudah ada kesepakatan damai. Di samping itu ini juga untuk kebaikan kami bersama, sejak awal bukan tak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak," katanya.
Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, Jefri tegas mengatakan tidak ada paksaan dan tawar menawar. Uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.
"Memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan itu menimpa salah seorang siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku disekap dan disetubuhi oleh pelaku AR (21) yang merupakan anak dari salah seorang Anggota DPRD Pekanbaru.
Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Dari hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selanjutnya, enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember pada salah satu kafe di Pekanbaru.-dnr
Berita Lainnya
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik