Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Dekan FISIP Unri P21, JPU Tunggu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
RIAUIN.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) terhadap mahasiswi bimbingannya memasuki babak baru.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Krisnanto mengungkapkan, berkas penyidikan yang diajukan oleh penyidik Polda Riau dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis, 6 Januari 2022.
"Betul, berkas kasus SH sudah lengkap kemarin. Sudah P21, artinya hasil penyidikan sudah lengkap," kata Raharjo, Jumat (7/1/2022).
Raharjo menambahkan, selanjutnya Kejati menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum.
"Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti sepenuhnya kewenangan penyidik. Sebab dalam surat tidak ditentukan kapan harus diserahkan," jelasnya.
Masih menurut Raharjo, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, maka kasus akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk pemberkasan penuntutan.
"Setelah dinyatakan berkas lengkap lalu menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," sambungnya.
Saat ini, Raharjo belum bisa memastikan apakah tersangka SH akan langsung ditahan setelah diserahkan dari Polda ke Kejati.
Sebelumnya, berkas kasus SH telah diserahkan ke Kejati, namun dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik Polda Riau untuk dilengkapi.-dnr
Berita Lainnya
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik