Edarkan Pil Ekstasi, 2 Pemuda di Rambah Hilir Rohul Diciduk
RIAUIN.COM - Polisi menangkap dua orang diduga sering melakukan transakai narkoba di depan SDN 020 Rambah Hilir Dusun Kumu Induk, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (01/10/2022).
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi SH, mengatakan kedua tersangka itu inisial MHN dan DS.
“Keduanya diringkus di Depan SDN 020 Rambah Hilir Dusun Kumu Induk Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir,” kata AKP Masjang Effendi, Minggu (2/1/2022).
Disampaikannya, dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti 10 paket yang diduga narkotika jenis pil Ekstasi warna merah berlogo LV, satu unit iPhone warna putih, satu Hp merk Oppo warna biru, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih tanpa nomor polisi.
Kronologis penangkapan dilakukan setelah pengintaian terhadap dua tersangka sejak Sabtu, 25 Desember 2021. Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan sekolah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Empat Personil melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pada Kamis, 30 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap dua laki-laki tersebut.
“Termasuk kita melakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa Pil ekstasi,” kata AKP Masjang Effendi.
Berdasarkan interogasi terhadap tersangka menerangkan, barang haram tersebut adalah miliknya MHNA yang diperoleh dari AAN yang beralamat di Pekanbaru.
“Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Masjang Effendi.-yus
Berita Lainnya
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik