Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Bulan Ini Kemendikbud Bagi-bagi Kuota Gratis, Segera Cek di Link Berikut
RIAUIN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) siap menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021.
Pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik ini, didasari penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember," Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, melalui keterangan resmi dikutip, Kamis (9/12/2021).
Bantuan kuota data internet tambahan ini akan mulai disalurkan secara bertahap pada tanggal 11 sampai dengan 15 Desember 2021, dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima, tambah Menteri Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan ini. Bagi Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar 3 (tiga) gigabit/bulan. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar 4 (empat) gigabit/bulan.
"Untuk Guru jenjang PAUD Dikdasmen, Mahasiswa, dan Dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima gigabit per bulan," kata Mendikbudristek.
Adapun sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
"Silakan digunakan seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya," pesan Mendikbudristek.
Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet tambahan pada Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin), M Hasan Chabibie, menyampaikan, bahwa nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada bulan November, akan otomatis menerima tambahan bantuan paket kuota data internet pada bulan Desember.
"Tambahan bantuan kuota pada bulan Desember ini akan langsung disalurkan kepada nomor ponsel yang telah mendapatkan bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2021," kata Hasan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet tambahan merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.-dn
Berita Lainnya
Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Fikom UMRI dan UMK Perkuat Kolaborasi Akademik Lewat International Colloquium 2026
Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
Pakar UPER Soroti Komunikasi di Tengah Gempa NTT, Apa yang Perlu Diperkuat
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Fikom UMRI dan UMK Perkuat Kolaborasi Akademik Lewat International Colloquium 2026
Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
Pakar UPER Soroti Komunikasi di Tengah Gempa NTT, Apa yang Perlu Diperkuat
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control