Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
Jabatan Tak Boleh Berkurban
Soal Pemberhentian Sementara Oknum Dekan, Unri Bentuk TPF
RIAUIN.COM - Rektor Unri Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memberhentikan SH sebagai Dekan FISIP Unri. Aras mengatakan bahwa pihaknya memastikan Tim Pencari Fakta (TPF) bekerja dengan memedomani Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
"Belum bisa memberhentikan sementara terduga pelaku SH dari jabatannya sebagai Dekan FISIP. Kendati diamanahkan dalam Permendikbud tersebut agar dapat memberhentikan sementara terduga pelaku yang dalam hal ini juga sudah berstatus terlapor," jelas Aras Mulyadi, Rabu, (20/22/2021) sesaat setelah pelaksaan Upacara Peringatan Hari Pahlawan di halaman Rektorat Unri.
Aras menjelaskan meski diamanahkan, tentu ada mekanisme, walaupun itu diamanatkan. Sesuai Permendagri, terlapor yang merupakan ASN, pihaknya melihat dan mengikuti prosedur yang ada.
"Dalam Permendagri itu kan bahasanya ’dapat,’ artinya dapat kami penuhi, tentu bila sudah jelas prosedurnya," terang Rektor.
Dalam hal ini, ia meminta tim TPF akan mendalami seberapa jauh peluang yang bisa ditempuh. Termasuk soal pemberhentian sementara sebelum mengambil tindakan yang merupakan salah satu poin implementasi penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ia memastikan, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 harus jalan, sehingga untuk untuk pemberhentian (dari jabatan, red) harus betul-betul dikaji dulu prosedurnya.
"Untuk penanganan di internal, kami sudah membentuk tim sendiri. Tim ini akan membuat rancangan implementasi dari Permendikbud tersebut, termasuk persiapan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penyelesaian kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus," jelas Aras.-dn
Berita Lainnya
Antisipasi Gejolak Energi Global, Universitas Pertamina Cetak Lulusan Berkemampuan Lintas Disiplin Teknik dan Sosial
Gandeng Pakar Global dan Industri, Universitas Pertamina Bedah Solusi Kota Hijau
Pakar Ekonomi UPER: Hilirisasi Biodiesel Jadi Kunci Mengamankan Ekonomi Nasional Menuju B50
Sabet Juara Tiga Besar Nasional, Tim Pertalight UPER Gagas Solusi Hak Pejalan Kaki di Kota Besar
Hadapi Kenaikan Harga Pangan, UPER Berdayakan Warga Depok lewat Budikdamber
Bukan Asal Hitung, Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Cara Menentukan Santunan Korban Kecelakaan
Antisipasi Gejolak Energi Global, Universitas Pertamina Cetak Lulusan Berkemampuan Lintas Disiplin Teknik dan Sosial
Gandeng Pakar Global dan Industri, Universitas Pertamina Bedah Solusi Kota Hijau
Pakar Ekonomi UPER: Hilirisasi Biodiesel Jadi Kunci Mengamankan Ekonomi Nasional Menuju B50
Sabet Juara Tiga Besar Nasional, Tim Pertalight UPER Gagas Solusi Hak Pejalan Kaki di Kota Besar
Hadapi Kenaikan Harga Pangan, UPER Berdayakan Warga Depok lewat Budikdamber
Bukan Asal Hitung, Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Cara Menentukan Santunan Korban Kecelakaan