Permohonan Dikabulkan Hakim, Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman Menang Praperadilan di PN Kuansing
RIAUIN.COM - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman (IAL) memenangkan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan yang diputuskan pada Kamis, (28/10/2021).
Proses persidangan praperadilan dilakukannya sejak Senin (25/10/2021). Sidang dipimpin hakim tunggal Yosep Butar Butar mengabulkan permohonan praperadilan IAL untuk seluruhnya.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya," ujar Yosep Butar Butar, Kamis (28/10/2021).
Menurut Hakim, surat penahanan yang dikeluarkan Kajari Kuansing terhadap IAL tidak sah. Atas putusan itu, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan IAL.
Sementara, itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing sudah melimpahkan berkas perkara pokok Indra Lukman ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru. Sesuai jadwal, sidang perdana digelar pada hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Kadis ESDM Riau non-aktif Indra Agus Lukman jadi tersangka atas dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing pada Selasa (12/10/2021). IAL langsung ditahan di Rutan Polres Kuansing.
IAL melalui kuasa hukumnya, Rizki JP Poliang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Teluk Kuantan, pada Kamis (14/10/2021) dengan alasan ada cacat hukum formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PERJA-039/A/JA/20/2020 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Selain itu, proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap IAL dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat.
"Hal ini jauh dari kebiasaan penanganan korupsi yang dilakukan kejaksaan yang dilakukan berbagai daerah lain di Indonesia," jelas Rizki. -dn
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah