Kumpulkan 3,01 Triliun, Kanwil DJP Riau Fokus Kejar Target Penerimaan Pajak 2024
RIAUIN.COM - Hingga Februrai 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp3,01 triliun dengan capaian 12.10% dari target Rp24,86 triliun. Penerimaan ini masih akan terus bertambah seiring dengan berbagai upaya yang akan dilakukan oleh Kanwil DJP Riau.
Selanjutnya, dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak dihimbau untuk dapat segera melaporkan SPT tahunan PPh Tahun 2023 baik orang pribadi maupun badan tanpa menunggu sampai akhir batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024 bagi orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan.
"Hingga 27 Maret 2024, telah terkumpul 266.167 SPT yang terdiri dari 3.928 SPT Wajib Pajak Badan, 232.363 SPT Wajib Pajak orang pribadi karyawan dan 29.877 SPT Wajib Pajak orang pribadi non karyawan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayan dan Hubungan Masyaakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Dijelaskan, sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, ada beberapa hal yang perlu dicermati.
Pertama, Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.
Kedua, dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Ketiga, dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.
"Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha," pungkasnya.
Berita Lainnya
BRK Syariah Paparkan Pembiayaan Syariah untuk UMKM Ekonomi Kreatif di Workshop Kemenparekraf
Bayar PBB-P2 Kini Lebih Mudah Lewat QRIS BRK Syariah
BRK Syariah Borong 2 Penghargaan di TOP Digital Awards 2024
Direksi BRK Syariah Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024
Pelaku UMKM di Siak Terima Wakaf Gerobak dari Program CWLD Seri-002 YBRKS
Raker SKK Migas-KKKS Sumbagut: Hulu Migas Jadi Penggerak Ekonomi dan Kesejahteraan
BRK Syariah Paparkan Pembiayaan Syariah untuk UMKM Ekonomi Kreatif di Workshop Kemenparekraf
Bayar PBB-P2 Kini Lebih Mudah Lewat QRIS BRK Syariah
BRK Syariah Borong 2 Penghargaan di TOP Digital Awards 2024
Direksi BRK Syariah Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024
Pelaku UMKM di Siak Terima Wakaf Gerobak dari Program CWLD Seri-002 YBRKS
Raker SKK Migas-KKKS Sumbagut: Hulu Migas Jadi Penggerak Ekonomi dan Kesejahteraan