Soal Tanah Ulayat di Kuansing Dijual Rp3,6 Miliar ke PT RAPP, Oknum Ninik Mamak Terima Rp35 Juta
RIAUIN.COM - Penjualan tanah ulayat milik Kenegerian Teluk Beringin di Kabupaten Kuansing kepada PT RAPP telah membuat masyarakat resah. Saling tuding pun bersileweran siapa pihak yang nekat menjual lahan seluas 325 hektar tersebut.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, dilaksanakan rapat bersama antara pemerintahan desa, ninik mamak serta sejumlah tokoh masyarakat di Balai Desa Teluk Beringin, Ahad (22/8/2021) malam.
Rapat tersebut membahas soal penjualan tanah ulayat yang tengah heboh-hebohnya dipertanyakan masyarakat.
“Ya tadi malam diadakan rapat. Masyarakat meminta penjelasan soal penjualan tanah ulayat itu,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Idisman yang ikut rapat kepada Riauin.com, Senin (23/8/2021).
Saat rapat juga dihadiri Pengulu Pucuk Dt Gindojalelo Nawar, Pengulu Suku Nan Limo Dt Rajo dan Pangulu Marisan Dt Paduko Tuan Buyung Rahmat serta puluhan anak kemenakan.
Cucu kemanakan dan masyarakat mendesak agar tanah ulayat yang telah dijual ke PT RAPP oleh tiga kelompok tani itu dijelaskan secara transparan. Sehingga siapa oknum yang menjadi dalang raibnya tanah ulayat milik Kenegerian Teluk Beringin itu diketahui dengan jelas oleh masyarakat kenegerian.
"Ternyata dalam rapat tadi malam juga diakui oknum ninik mamak kecipratan dana kompensasi hasil penjualan tanah ulayat sebesar Rp35 juta. Itu diakui mereka,” ujar Idisman.
Seperti diberitakan Riauin.com, tanah ulayat Kenegerian Teluk Beringin dijual oleh tiga kelompok tani senilai Rp3,6 miliar kepada PT RAPP. Tanah ulayat yang dijual itu seluas 171 hektar dari luas lahan 325 hektar.
Dulunya tanah itu sempat dikuasi PT RAPP. Namun pada tangal 3 Desember 1998 tanah seluas 325 hektar tersebut diserahkan kembali kepada Kenegerian Teluk Beringin untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Namun, ada sekelompok warga yang menjual kembali tanah ulayat itu kepada PT RAPP tanpa adanya musyawarah dengan tokoh masyarakat setempat. Mereka mengambil keuntungan dari penjualan tanah ulayat tersebut.--hen.
Berita Lainnya
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional