Soal Tanah Ulayat di Kuansing Dijual Rp3,6 Miliar ke PT RAPP, Oknum Ninik Mamak Terima Rp35 Juta


Senin, 23 Agustus 2021 - 23:56:40 WIB
Soal Tanah Ulayat di Kuansing Dijual Rp3,6 Miliar ke PT RAPP, Oknum Ninik Mamak Terima Rp35 Juta Ilustrasi tanah ulayat./foto:net.

RIAUIN.COM - Penjualan tanah ulayat milik Kenegerian Teluk Beringin di Kabupaten Kuansing kepada PT RAPP telah membuat masyarakat resah. Saling tuding pun bersileweran siapa pihak yang nekat menjual lahan seluas 325 hektar tersebut.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, dilaksanakan rapat bersama antara pemerintahan desa, ninik mamak serta sejumlah tokoh masyarakat di Balai Desa Teluk Beringin, Ahad (22/8/2021) malam.

Rapat tersebut membahas soal penjualan tanah ulayat yang tengah heboh-hebohnya dipertanyakan masyarakat.

“Ya tadi malam diadakan rapat. Masyarakat meminta penjelasan soal penjualan tanah ulayat itu,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Idisman yang ikut rapat kepada Riauin.com, Senin (23/8/2021).

Saat rapat juga dihadiri Pengulu Pucuk  Dt Gindojalelo Nawar, Pengulu Suku Nan Limo Dt Rajo dan Pangulu Marisan Dt Paduko Tuan Buyung Rahmat serta puluhan anak kemenakan.

Cucu kemanakan dan masyarakat mendesak agar tanah ulayat yang telah dijual ke PT RAPP oleh tiga kelompok tani itu dijelaskan secara transparan. Sehingga siapa oknum yang menjadi dalang raibnya tanah ulayat milik Kenegerian Teluk Beringin itu diketahui dengan jelas oleh masyarakat kenegerian.

"Ternyata dalam rapat tadi malam juga diakui oknum ninik mamak kecipratan dana kompensasi hasil penjualan tanah ulayat sebesar Rp35 juta. Itu diakui mereka,” ujar Idisman.

Seperti diberitakan Riauin.com, tanah ulayat Kenegerian Teluk Beringin dijual oleh tiga kelompok tani senilai Rp3,6 miliar kepada PT RAPP. Tanah ulayat yang dijual itu seluas 171 hektar dari luas lahan 325 hektar. 

Dulunya tanah itu sempat dikuasi PT RAPP. Namun pada tangal 3 Desember 1998 tanah seluas 325 hektar tersebut diserahkan kembali kepada Kenegerian Teluk Beringin untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Namun, ada sekelompok warga yang menjual kembali tanah ulayat itu kepada PT RAPP tanpa adanya musyawarah dengan tokoh masyarakat setempat. Mereka mengambil keuntungan dari penjualan tanah ulayat tersebut.--hen.