PILIHAN
Siap Taati Hukum, Tapi Pemko Pekanbaru Bakal Banding Soal Putusan Gugatan PT MIG
PEKANBARU, Riauin.com - Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengaku bahwa Pemko Pekanbaru akan mentaati proses hukum dan membayar ganti rugi jika memang dinyatakan bersalah atas gugatan PT Multi Inti Guna (MIG) terkait dengan pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampai di Pekanbaru.
Hal ini seiring putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pekanbaru menyatakan pemutusan hubungan kerja itu tidak sah.
"Itu kan masih berproses dan masih dalam tahap pertama. Kita juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sampai proses inkrah. Kita akan taati perintah dan jalani proses hukum," kata Firdaus, Jumat (7/7/17).
Firdaus menambahkan, Pemko Pekanbaru akan mengajukan banding dan menyerahkan proses hukum kepada pakar ahlinya.
"Jadi semua itu berproses secara hukum. Kalau sudah inkrah apa putusannya, Pemko Pekanbaru pasti patuh dan penuhi putusan Pengadilan," katanya lagi.
Sebelumnya PT MIG mengajukan gugatan atas pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah secara sepihak oleh tergugat.
PT MIG meminta tergugat menunda pelaksaan surat tergugat II No: 232/DKP/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 perihal pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.(src)
Hal ini seiring putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pekanbaru menyatakan pemutusan hubungan kerja itu tidak sah.
"Itu kan masih berproses dan masih dalam tahap pertama. Kita juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sampai proses inkrah. Kita akan taati perintah dan jalani proses hukum," kata Firdaus, Jumat (7/7/17).
Firdaus menambahkan, Pemko Pekanbaru akan mengajukan banding dan menyerahkan proses hukum kepada pakar ahlinya.
"Jadi semua itu berproses secara hukum. Kalau sudah inkrah apa putusannya, Pemko Pekanbaru pasti patuh dan penuhi putusan Pengadilan," katanya lagi.
Sebelumnya PT MIG mengajukan gugatan atas pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah secara sepihak oleh tergugat.
PT MIG meminta tergugat menunda pelaksaan surat tergugat II No: 232/DKP/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 perihal pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.(src)
Berita Lainnya
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif