PILIHAN
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Siap Taati Hukum, Tapi Pemko Pekanbaru Bakal Banding Soal Putusan Gugatan PT MIG
PEKANBARU, Riauin.com - Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengaku bahwa Pemko Pekanbaru akan mentaati proses hukum dan membayar ganti rugi jika memang dinyatakan bersalah atas gugatan PT Multi Inti Guna (MIG) terkait dengan pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampai di Pekanbaru.
Hal ini seiring putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pekanbaru menyatakan pemutusan hubungan kerja itu tidak sah.
"Itu kan masih berproses dan masih dalam tahap pertama. Kita juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sampai proses inkrah. Kita akan taati perintah dan jalani proses hukum," kata Firdaus, Jumat (7/7/17).
Firdaus menambahkan, Pemko Pekanbaru akan mengajukan banding dan menyerahkan proses hukum kepada pakar ahlinya.
"Jadi semua itu berproses secara hukum. Kalau sudah inkrah apa putusannya, Pemko Pekanbaru pasti patuh dan penuhi putusan Pengadilan," katanya lagi.
Sebelumnya PT MIG mengajukan gugatan atas pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah secara sepihak oleh tergugat.
PT MIG meminta tergugat menunda pelaksaan surat tergugat II No: 232/DKP/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 perihal pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.(src)
Hal ini seiring putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pekanbaru menyatakan pemutusan hubungan kerja itu tidak sah.
"Itu kan masih berproses dan masih dalam tahap pertama. Kita juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sampai proses inkrah. Kita akan taati perintah dan jalani proses hukum," kata Firdaus, Jumat (7/7/17).
Firdaus menambahkan, Pemko Pekanbaru akan mengajukan banding dan menyerahkan proses hukum kepada pakar ahlinya.
"Jadi semua itu berproses secara hukum. Kalau sudah inkrah apa putusannya, Pemko Pekanbaru pasti patuh dan penuhi putusan Pengadilan," katanya lagi.
Sebelumnya PT MIG mengajukan gugatan atas pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah secara sepihak oleh tergugat.
PT MIG meminta tergugat menunda pelaksaan surat tergugat II No: 232/DKP/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 perihal pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.(src)
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi